
TEGAS.CO,. BAUBAU – Pos Angkatan Laut (Pos AL) Baubau berhasil menangkap dua terduga pelaku pemancing yang menggunakan bahan peledak.
Hal itu disampaikan Dan Lanal Kendari, Kolonel Laut Dedi Wardana melalui rilis persnya bersama awak media, Rabu (26/03/2025)
Awalnya Posal Baubau menerima pengaduan dari masyarakat Bonetiro bersama kelompok PAAP (Pengelolaan Akses Area Perikanan) didampingi LSM RARE yang menyampaikan masih sering terjadi penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak oleh masyarakat dan adanya pengancaman terhadap masyarakat oleh nelayan pengguna bahan peledak di pesisir Pulau Panjang dan Pulau Pendek Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton.
“Juga adanya postingan status di media sosial (Facebook) group ruang diskusi Kota Baubau yang menyatakan “Mohon Tugas Siapa Untuk Melarang Penangkapan Ikan Dengan Bom di Pesisir Barangka,” kata Dedi Wardana.
Atas laporan tersebut, Danposal Baubau melaksanakan Operasi Keamanan dan Pengawasan Laut dengan menurunkan Tim Intelijen Posal Baubau untuk memastikan, Puldata dan Monitoring di perairan Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton.
Selanjutnya pukul 13.20 wita Posal Baubau melaksanakan briefing yang dipimpin oleh Paur Opskamla Posal Baubau Letda Laut (E) Umar Hatib dengan membagi 2 Tim yaitu Tim Laut (Jarkaplid) dan Tim Darat (Penyekatan).
Pukul 14.05 WITA Tim Laut Posal Baubau melaksanakan penyisiran dari perairan Kelurahan Palabusa Kota Baubau sampai perairan desa Kamelanta Kabupaten Buton (Perbatasan perairan Kota Baubau dan Kabupaten Buton) dan Tim Darat Posal Baubau melaksanakan penyekatan di sekitar pantai desa Kamelanta dan sekitarnya.
“Pukul 14.25 WITA, Tim Laut Posal Baubau melaksanakan Jarkaplid terhadap perahu diduga pelaku Bom Ikan,” terangnya.
Melalui operasi tersebut pihak Posal Baubau berhasil mengamankan dua pelaku yang di duga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni:
- 5 Botol bom ikan (Kemasan ukuran botol Bir) Siap pakai.
- 2 Kg pupuk cantik (bahan baku handak) yang sudah di campur minyak tanah.
- Potongan obat nyamuk bakar.
- 1 Buah korek api kayu.
- 1 Buah kacamata selam.
- 1 Botol air mineral kecil berisi pupuk cantik yang sudah di campur belerang korek api kayu (sisa pemakaian).
- 1 Bungkus Kapas.
- 1 Buah perahu/Body Fiber.
- 1 Buah mesin kompresor merk Sharp.
- 2 Rol selang kompresor.
- 1 Buah mesin tempel merk yamaha 15 PK.
- 1 Buah jerigen isi BBM 5 Liter.
- 2 Buah dayung.
- 1 Toples kunci.
- 2 Buah styrofoam box dengan berisi es balok dan ikan hasil bom ± 20 Kg.
- 1 Buah kacamata selam.
- 1 Buah jergen 5 Liter berisi Miras Lokal/Konau.
- 1 Buah jangkar dan talinya.
- 2 Buah HP.
- 2 Buah serok
Selanjutnya, pihak berwenang akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pos Angkatan Laut mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya nelayan, untuk selalu menjaga kelestarian laut dan melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak ekosistem laut.
“Diharapkan dengan tindakan tegas ini, praktik ilegal di perairan laut dapat ditekan, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa,” imbaunya
Komentar