
TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Jaksa penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara di Jakarta, Rabu (26/3/2025)
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Anggaran pada Satuan Kerja Badan Penghubung yang bersumber dari APBD Sultra Tahun Anggaran 2022 dan 2023
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor : Print-291/P.3.5/Fd.2/03/2025 tanggal 24 Maret 2025.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Doddy, SH menjelaskan bahwa dari penggeledahan tersebut penyidik melakukan penyitaan terhadap surat-surat/dokumen yang terkait dengan dugaan tipikor tersebut
“Sampai saat ini penyidik Kejati Sultra masih terus bekerja melakukan penyidikan terkait perkara tersebut,” ujar Doddy
Komentar