
TEGAS.CO., Kolaka Utara — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kolaka Utara yang melibatkan seorang suami berinisial RRR (32) terhadap istrinya, M (nama disamarkan), berbuntut panjang. Setelah ditangkap atas laporan KDRT, RRR juga terbukti sebagai pengguna narkoba jenis sabu.
Kejadian bermula pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 17.40 WITA, saat M melaporkan suaminya ke Polres Kolaka Utara atas dugaan KDRT.
Menurut laporan, RRR terlibat pertengkaran hebat dengan M. Dalam pertengkaran tersebut, RRR mendorong M ke ranjang dan menggigit bibirnya hingga berdarah.
“Dengan laporan polisi Nomor: LP/B/25/IV/2025/SPKT/POLRES KOLAKA UTARA/POLDA SULAWESI TENGGARA yang dilaporkan oleh MUSVIRA (istri pelaku),” ujar Kasi Humas Polres Kolaka Utara, Aiptu Arif Afandi.
Setelah menerima laporan, tim gabungan Polres Kolaka Utara segera menangkap RRR di Desa Tojabi, Lasusua, tanpa perlawanan.
Namun, saat dibonceng polisi, RRR sempat membuang sebuah tas kecil berwarna merah.
Petugas yang curiga kemudian memeriksa tas tersebut dan menemukan barang bukti berupa, 4 saset plastik bekas pakai sabu, 1 pipet sendok sabu, 1 tabung kaca pirex dan 1 buah korek gas.
“Kami telah mengamankan tersangka beserta barang bukti, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Arif.
Penemuan barang bukti narkoba ini membuka kemungkinan pengembangan kasus ke arah tindak pidana narkotika.
RRR yang awalnya hanya terduga pelaku KDRT, kini juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Kolaka Utara. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak KDRT dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
IS/MAS
Komentar