Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahTegas.co Nusantara

22 Tenaga Kerja Asing Bekerja di Probolinggo Dalam Pengawasan Petugas

1578
×

22 Tenaga Kerja Asing Bekerja di Probolinggo Dalam Pengawasan Petugas

Sebarkan artikel ini
Timpora beranggotakan sejumlah lembaga, diantaranya, Imigrasi, Kepolisian, Kejaksaan, Kodim, Kamladu, Disnaker, Kesbangpol, dan Depag saat menggelar rapat terkait pengawasan TKA yang ada di Probolinggo. FOTO : ASL
Timpora beranggotakan sejumlah lembaga, diantaranya, Imigrasi, Kepolisian, Kejaksaan, Kodim, Kamladu, Disnaker, Kesbangpol, dan Depag saat menggelar rapat terkait pengawasan TKA yang ada di Probolinggo.
FOTO : ASL

tegas.co, PROBOLINGGO, JATIM – Antisipasi keberadaan tenaga WNA ilegal di Kota Probolinggo, Tim Pengawas Orang Asing yang terdiri dari Imigrasi Klas 1 Malang, Polresta Probolinggo, Kamladu, Kejaksaan, Disnaker, Perpajakan, Kesbangpol dan Depag dalam upaya melakukan pengawasan keberadaan warga negara asing (WNA) yang bekerja di Kota Probolinggo menyidak perusahaan perusahaan yang ditengarai ada/melibatkan tenaga kerja WNA.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Malang Novianto mengatakan, Timpora beranggotakan sejumlah lembaga, diantaranya, Imigrasi, Kepolisian, Kejaksaan, Kodim, Kamladu, Disnaker, Kesbangpol, dan Depag.

“Tugas Timpora mengawasi keberadaan orang asing yang ada di Indonesia. Di Kota Probolinggo sendiri ada 22 WNA. Mereka kerja di perindustrian. Keberadaan mereka diawasi secara administratif, contoh perpanjangan imigrasi dilakukan apa tidak. Juga pengawasan lapangan, ya seperti cek langsung ke lapangan ini. Mereka dipantau langsung dokumennya dan keberadaannya,” terangnya kepada sejumlah awak media, Rabu (26/7).

Novianto mengatakan, jika ada WNA yang melanggar, ada sanksi bagi WNA, yaitu sanksi administrasi berupa deportasi dan denda overstay. Sanksi lainnya, yaitu yustisia, lewat pengadilan hingga divonis, tambahnya.

Novianto dan Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal saat mengecek pabrik kulit PT. Sumber Setia Jaya Abadi, oleh pihak menegemen dipertemukan langsung kepada Park (51) WNA asal Korea Selatan yang bekerja di pabrik kulit sebagai tenaga ahli kimia.

Dalam kesempatan itu Novianto dan AKBP. Alfian Nurrizal berdialog dengan Park, ditanya soal keluarganya serta apa saja yang dikerjakan di Kota Probolinggo. Park mengaku kerja di pabrik kulit PT. Sumber Setia Jaya Abadi baru 2 (dua) bulan, sebagai tenaga ahli dibidang kulit dan kimia, dengan mendapat bayaran $20.000 atau sekitar Rp.25 juta/bulan.

Andre, pemilik pabrik kulit mengungkapkan, Park bekerja padanya sebagai tenaga ahli kimia dengan bayaran sekitar Rp 25 juta/bulan.

“Dia ahli meracik kimia untuk produksi produk kulit. Pengalamannya lebih banyak. Dokumennya lengkap. Di sini dia baru dua bulan, dengan kontrak kerja selama dua tahun,” jelasnya.

Saat Timpora mengecek distributor Aice Krim di jalan Panglima Sudirman, pihaknya hanya bisa ketemu dengan Ronald, manager Distributor Aice Krim. Karena kebetulan Mr. Fu WNA asal Beijing masih berada di Jakarta. Ronald menjelaskan keterlibatan Mr. Fu disini sebagai investor, jadi dia jarang disini. Namun dokumennya lengkap kok, sesuai dengan Kitas, terang Ronald kepada AKBP. Alfian Nurrizal.

“Setelah dokumen dan Kitas Mr.Fu kami cek, masih berlaku dan tidak menyalahi aturan perundangan ke imigrsian”, ungkap Kapolresta kepada awak media.

ASL

PUBLISHER : HERMAN

Terima kasih