Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahTegas.co Nusantara

9000 PNS Probolinggo Nantikan Gaji 13 dan 14

1588
×

9000 PNS Probolinggo Nantikan Gaji 13 dan 14

Sebarkan artikel ini

tegas.co, PROBOLINGGO, JATIM – Sebanyak 9000-an pegawai negeri Sipil di kabupaten probolinggo harap-harap cemas terkait kapan dicairkan gaji 13 tahun 2017. Pasalnya, lebaran idul Fitri 1438 Hijriah tinggal dua pekan lagi, namun gaji 13 sebagai THR untuk PNS belum juga kunjung cair.

PNS Probolinggo Harap-harap cemas akan gaji 13 dan 14 yang belum cair untuk THR. FOTO : ASL
PNS Probolinggo Harap-harap cemas akan gaji 13 dan 14 yang belum cair untuk THR.
FOTO : ASL

Perihal tersebut pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Kepala Badan Keuangan Daerah memastikan gaji 13 akan di cairkan dan diberikan kepada PNS di bulan ramadhan ini.

“Gaji 13 dan 14 untuk pegawai negeri sipil sudah akan di cairkan di bulan ramadhan ini, sementara untuk pegawai non PNS tidak ada alokasi anggarannya untuk THR,” ujar Tanto Walono pada awak media, saat temui di ruang kerjanya (9/6/2017).

Tanto Walono mengatakan, Pemkab Probolinggo telah menganggarkan Rp. 90 miyiar, untuk gaji ke-13 sebesar Rp 42 milyar, sedangkan sisanya dianggarakan untuk gaji ke 14. Hanya saja, biasanya untuk pencairan dana tersebut sengaja dilakukan setelah lebaran karena untuk membantu biaya keperluan sekolah.

“Insyah Allah sebelum lebaran, paling terlambat seminggu sebelum hari H lebaran sudah dapat di cairkan, dan PNS dapat menerimanya melalui bendahara masing-masing SKPD atau unit kerjanya,” katanya.

Ia menuturkan, gaji ke-14, berbeda jika dibandingkan dengan gaji ke-13 yang selama ini sudah didapatkan PNS setiap tahunnya. Gaji ke 14 difungsikan untuk tambahan kebutuhan saat lebaran, sedangkan gaji ke-13 difungsikan untuk meringankan beban keluarga dalam masuk tahun ajaran baru sekolahan.

“Untuk gaji ke-13, yang besarnya sama dengan penghasilan yang diterima setiap bulan, sedangkan ke-14 itu THR besarannya hanya gaji pokok-nya,” katanya.

Dengan kondisi seperti itu, abdi negara non PNS diantaranya pegawai honorer daerah, sepertinya tak perlu mengharapkan ada tambahan penghasilan lagi sebagaimana yang akan diterima oleh pegawai negeri sipil.

ASL

PUBLISHER : HERMAN

Terima kasih