Ini Awal PT Toshida Indonesia Kolaka Diproses Hukum

Ini Awal PT Toshida Indonesia Kolaka Diproses Hukum
Mantan Plt Kadis ESDM Sultra Buhar saat digelandang ke mobil tahan jaksa FOTO: ISTIMEWA

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Jaksa mengumumkan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi dua petinggi PT Toshida Indonesia Kolaka, Kamis (17/6/2021).

Keduanya adalah, Direktur utama PT. Toshida Indonesia, LSO dan General Manager (GM), UMR.

Iklan KPU Sultra

Kasus ini mulai bergulir awal tahun 2021. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima aspirasi terkait aktifitas penambangan PT Toshida Indonesia Kolaka yang dilaporkan tidak memiliki terminal khusus dan jeti serta sejumlah laporan lainnya.

Dua kali pemanggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap PT Toshida Indonesia Kolaka tak pernah dihadiri alias mangkir. Dewan Geram. Akibatnya pansus dibentuk dan merekomendasikan ke jalur hukum.

Tak cuma dua tersangka dari perusahaan ore nikel itu. Jaksa juga menetapkan dua tersangka dari Dinas ESDM Provinsi Sultra, yakni, Mantan Plt Kadis, BUHAR dan bawahannya berinisial YSN.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Setyawan Nur Chaliq, SH., MH menjelaskan, keempat tersangka berkaitan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemanfaatan kawasan hutan.

“Dua tersangka BUHAR dan UMR sudah ditahan dan dititipkan di Rutan Kendari. Sedang dua tersangka dijadwalkan pemanggilan,”ungkapnya kepada awak media.

Setyawan bilang, modus dalam kasus tersebut RKAB disetujui, tapi sebenarnya tidak disetujui untuk dikeluarkan. Pasal yang dikenakan pada keempat tersangka, yaitu, pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

TIM

Komentar