tegas.co, BUTON, SULTRA – Untuk mengurangi angka Tenaga Kerja Indonesia(TKI) yang bekerja diluar negeri secara ilegal,Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan sosialisasi di Pasarwajo,Kabupaten Buton, Kamis (6/4).
Kepala BNP2TKI Sultra La Ode Askar mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberi kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya bekerja diluar negeri sebagai TKI sesuai dengan prosedur atau ketentuan yang berlaku.
“Jadi kalau masyarakat mau bekerja di luar negeri sebagai TKI,harus melalui prosedur,jangan berangkat sendiri-sendiri atau ilegal,”katanya saat ditemui disalah satu tempat di Pasarwajo,Kamis(6/4).
Menurutnya di Sultra kebanyakan TKI yang bekerja di luar negeri seperti Negara Malaysia, Taiwan dan Timur Tengah secara legal itu diwilayah daratan. Sedangkan yang bekerja secara ilegal kebanyakan terjadi di daerah kepulauan kepulauan.
“Kalau jumlah TKI yang banyak itu berada di wilayah daratan,tapi kalau yang di kepulauan kebanyakan berangkat tidak itu tidak sesuai prosedur,”ungkapnya.
Dijelaskan,jika TKI yang berangkat secara ilegal maka dilindungi oleh undang-undang,baik itu dinegara Indonesia maupun dinegara dimana mereka bekerja.Sehingga ketika TKI tersebut mendapatkan sebuah masalah maka pemerintah punya kewajiban untuk melindungi mereka sebagai pekerja.
“Bedanya itu kalau resmi maka akan dilindungi oleh undang-undang,tapi kalau tidak maka dia tidak terlindungi secara hukum,”jelasnya.
Untuk itu dia menghimbau kepada seluruh masyarakat,khususnya di wilayah Kabupaten Buton,jika ingin bekerja sebagai TKI maka harus sesuai dengan prosedur.
Sekedar diketahui,BNP2TKI Sultra pada Tahun 2016 lalu telah memulangkan TKI dalam bentuk jenazah dan yang deportase sebanyak dua orang asal Kabupaten Konawe.Untuk jumlah TKI se-Sultra 2016 sebanyak 163 orang yang bekerja dibeberapa negara berbeda.
LA ODE ALI
Komentar