Pelayanan SIM dan SKCK Butuh Sertifikat Vaksin, Ini Pernyataan Kapolres Muna

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho saat menjalani prosedur vaksinasi (9/2/2021)
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho saat menjalani prosedur vaksinasi (9/2/2021)

TEGAS.CO,. MUNA – Upaya pemerintah untuk terus mensukseskan program vaksinasi terus digalangkan hingga ke pelosok-pelosok negeri. Terbaru, presiden menyetujui Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 14 tahun 2021 tertanggal 9 Februari 2021 tentang perubahan atas Pepres No 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19.

Dalam Pepres tersebut disebutkan pada pasal 13A point 4, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi dapat dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau denda.

Kemudian pada pasal 13B, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat 2 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Beredarnya surat internal Polres Muna terkait menindaklanjuti Pepres tersebut menjadi bahan perbincangan di tengah-tengah masyarakat. Informasi tersebut terkait pelayanan administrasi berupa pengurusan SIM dan SKCK yang ramai diperbincangkan mesti membawa sertifikasi vaksin.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho membenarkan surat tersebut. Dikatakannya, memang ada tetapi sifatnya internal dan masih pengajuan serta menunggu persetujuan dari Komando Atas.

“Prinsipnya kami mendukung segala upaya pemerintah dalam penanganan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Program vaksinasi kita dukung dengan memberikan edukasi dan pengawalan di lapangan, sehingga sasaran dan target yang diharapkan pemerintah tercapai,” ucapnya saat di temui di Mapolres Muna, Kamis (24/6).

“Untuk Polres Muna kami tindaklanjuti dengan bersurat ke Internal. Sifatnya masih internal, jadi belum berlaku, silahkan cek di bagian pelayanan SIM atau SKCK untuk memastikan,” lanjutnya.

“Nantinya tidak menjadi kemungkinan jika pelayanan administrasi harus memperlihatkan Sertifikasi Vaksin apalagi Perpresnya sudah ada dan jelas ketentuan dan konsekuensinya,” terangnya.

Mantan penyidik Narkoba di Polda Bali itu juga meminta masyarakat untuk tidak panik dan takut untuk mengikuti vaksin.

“Kami berharap masyarakat untuk tidak takut, karena sudah banyak yang divaksin dan kondisinya baik dan aman,”katanya.
“Vaksin ini baik buat tubuh karena ini salah satu upaya untuk meningkatkan imunitas,” tegasnya.

Surat internal Polres Muna yang dimaksud tersebut ditujukan kepada Kabid Dokkes Polda Sultra bernomor B/382/VI/KEP/2021 perihal mohon bantuan vaksinasi Covid-19 tertanggal 22 Juni 2021. Ada empat poin surat tersebut dimana dalam poin ke dua berbunyi “Sehubungan dengan rujukan Pepres No 14 tahun 2021 dalam pengurusan SIM dan SKCK atau yang lainnya di seluruh wilayah Hukum Polres Muna wajib menunjukan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 dan bila tidak memiliki sertifikat akan dilakukan penundaan pelayanan administrasi yang dibutuhkan”.

FAISAL / YA

Komentar