Judi Dadu di Mubar, Selisih Paham Berujung Maut

Pelaku penikaman berujung maut, S
Pelaku penikaman berujung maut, S

TEGAS.CO,. MUNA BARAT – TB (inisial) jadi korban maut setelah selisih paham dengan seorang lelaki S (inisial) di lokasi permainan judi Dadu di Desa Kampani Kecamatan Wadaga Kabupaten Muna Barat, Jumat sekitar pukul 16.00 Wita (2/7).

Kejadian itu sangat ironi dan memilukan, di tengah pandemi Covid-19 dengan kondisi perekonomian yang tak menentu, bukannya melakukan kegiatan-kegiatan dan berfikir positif justru sebaliknya, sehingga petaka maut menjadi tidak terelakan lagi.

Iklan KPU Sultra

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho, melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka menjelaskan, petaka maut itu didasari selisih paham, yang karena tersulut emosi sehingga tak terelakan terjadi penusukan berakibat meninggalnya TB.

“Korban TB saat itu tengah duduk di lokasi permainan judi Dadu, berselisih paham dengan lelaki S. Dimana karena salah paham itu, S tersulut emosi langsung berdiri mencabut sebilah badik yang berada dipinggannya,” ucap Hamka, Sabtu (3/7).

“S melakukan penikaman kepada Korban TB yang saat itu tengah berada didepannya. Korban TB mengalami luka tusuk di bahu kiri, di pinggang kanan, di lengan sebelah kanan dan luka robek pada ibu jari tangan kiri,” sambungnya.

Korban penikaman TB
Korban penikaman TB

Korban sempat dilarikan ke RSUD Muna Barat dan mendapatkan penanganan. Namun kemudian korban di rujuk ke RS Siloam Baubau dan akhirnya pada Sabtu (3/7) korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 06.34 Wita.

Atas insiden tersebut pihak kepolisian, menurut Hamka mengambil sejumlah tindakan. Menerima Laporan Polisi di Polsek Lawa pada Jumat (2/7) sekitar jam 22.00 wita. Membuat Surat Tanda Terima Laporan Polisi. Membuat permintaan Ver luka ke RSUD Kabupaten Muna Barat. Membuat Permintaan Ver Mayat dan Rekam Medis ke RS.Siloam Bau-Bau. Mengamankan Terduga Pelaku S di Kantor Sat Reskrim Polres Muna. Melakukan pendekatan kepada keluarga korban dan memberikan pemahaman agar tidak ada kejadian balasan.

Baca juga : Ungkap Kasus Pembunuhan Ipang, Empat Orang Diamankan Dua Sisanya DPO

“Pelakunya sudah kita amankan dan saat ini berada di Kantor SatReskrim Polres Muna. Nantinya perkara ini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Muna. Kami juga akan lakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sat Reskrim akan mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP. Pelaku akan kita periksa dan tahan. Kami juga akan melakukan rekonstruksi, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengirimkan berkasnya,” urai Hamka.

“Perkara Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dengan cara menikam berujung maut ini, Pelaku S akan kami kenai pasal sangkaan 338 KUHP Subs Pasal 351 ayat (3) KHUP dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutup Mantan Kasat Narkoba Polres Muna itu.

Laporan : FAISAL

Editor : YUSRIF

Komentar