TEGAS.CO.,KONAWE – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Konawe kembali kembali menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang keenam kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sultra.
Predikat WTP kali ini merupakan ke enam yang diraih Pemkab Konawe secara berturut turut. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Pemkab Konawe tahun 2020 itu diserahkan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Sultra, Andi Sonny, kepada Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa, bertempat di aula kantor BPK RI Perwakilan Sultra, Senin (31/5/2021).
Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa, menyambut baik Raihan WTP keenam Pemkab Konawe tersebut. Kery mengapresiasi kinerja bawahannya yang telah berupaya maksimal menyajikan laporan keuangan sesuai standar penilaian BPK RI.
“Ini bukan kerja saya sendiri, tapi kerja kolektif segenap pegawai Pemkab Konawe. Saya juga berharap kita semua harus bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ada. Baik itu peraturan pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen) yang terkait dengan itu. Atau bahkan petunjuk teknis (Juknis),” ujar Kery Saiful Konggoasa, usai menerima LHP LKPD Pemkab Konawe TA 2020, di aula kantor BPK RI Perwakilan Sultra.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe Ferdinand Sapan, menuturkan, persoalan capaian opini WTP yang diberikan BPK RI terhadap LKPD Konawe maupun daerah lainnya di Bumi Anoa, ditentukan oleh empat indikator, antara lain.
Pertama, apakah laporan itu sudah disajikan berdasarkan standar akuntansi pemerintah (SAP). Kedua, apakah dalam pelaporan keuangan tersebut sudah menyajikan seluruh informasi yang dibutuhkan oleh BPK.
Ketiga, lanjutnya, apakah dalam laporan keuangan yang diserahkan itu, setelah pemeriksaan lebih rinci oleh BPK tidak ditemukan sesuatu yang bersifat melanggar kepatuhan. Keempat, efektivitas pelaksanaan sistem pengendalian internal (SPI) atas laporan pemerintah daerah yang disajikan.
“Jadi, empat hal itu yang dinilai oleh BPK. Setiap tahun kita terus meningkatkan kualitas laporan. Sehingga paling tidak, kita berharap LKPD Konawe yang tersaji itu menjadi wajar. Karena esensinya LKPD itu bukan menyajikan laporan yang benar atau salah, namun menyajikan kewajaran,” ungkap Ferdinand Sapan.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Konawe itu tak memungkiri masih ada sedikit catatan oleh pihak BPK RI Perwakilan Sultra atas LKPD Konawe TA 2020. Kelemahan itu yakni pencatatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Yang mana, katanya, dana BOS tersebut ditransfer dari pihak pemerintah provinsi (pemprov) Sultra dan langsung masuk ke kas sekolah.
“Transfernya langsung masuk ke sekolah, sementara pertanggungjawaban belanja dana BOS itu harus melalui Pemkab Konawe. Ini yang kita agak repot sedikit. Utamanya di tingkat Sekolah Dasar (SD), sebab mereka tidak punya pengalaman dalam hal-hal terkait pencatatan keuangan,” bebernya.
Diketahui, Kepala BPK RI Perwakilan Sultra, Andi Sonny, mengatakan jika opini WTP yang diraih oleh Pemkab Konawe telah melalui seleksi atau pemeriksaan secara ketat dari BPK.
“Pemberian opini WTP tersebut merupakan bentuk apresiasi dari BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangan,” tuturnya.
Reporter: Rico
Editor: H5P
Komentar