TEGAS.CO.,SULTRA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi tengah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Namun, belum 3 (tiga) hari kehadirannya di tengah masyarakat sejak 6 (enam) Juli lalu, PPKM telah memicu perhatian masyarakat, hingga menimbulkan ragam perspektif baik pro dan kontra di kalangan masyarakat Sultra.
Menyikapi hal tersebut, sebagai penyambung lidah masyarakat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Kepala Dinas (Kadis) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sultra, Ridwan Badallah mengungkapkan bahwa PPKM tidak perlu menjadi suatu hal yang dirisaukan oleh masyarakat, karena itu demi kebaikan bersama dan pemberlakuannya pun sama sekali tidak akan membatasi aktivitas keseharian, hanya saja secara kuantitas jamnya yang dikurangi.
Pengurangan waktu aktivitas tersebut, kata kandidat doktor itu, merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah guna menekan angka penyebaran covid-19 di Sulawesi Tenggara.
“PPKM itu hanyalah pembatasan jam aktivitas kita dikarenakan angka penyebaran Covid-19 di Sultra kian meninggi, jadi aktivitas tetap berjalan seperti biasanya tapi dibatasi waktunya.” Ungkapnya saat ditemui tegas.co di ruang kerjanya. Kamis (8/7/2021).
Menyoal polemik penutupan rumah ibadah, sambung Ridwan, hal itu dilakukan sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 17 tahun 2021, dimana di dalamnya terdapat 11 instruksi, 1 diantaranya yakni penutupan rumah ibadah selama diterapkannya PPKM skala mikro.
“Itu hanya sementara waktu, tidak ada larangan ibadah, namun dalam masa PPKM ini, demi mengurangi penyebaran Covid-19, sebaiknya kita ibadah di rumah dulu,” ujar orang nomor satu di Diskominfo Sultra itu.
Ridwan membeberkan, guna menekan angka Covid-19 di Sultra, gubernur juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang protokol transportasi, guna menertibkan setiap orang yang akan keluar dan masuk di bumi Anoa maupun antar kabupaten/kota.
Hal demikian, jelas Ridwan, merupakan tindakan nyata gubernur untuk mensinyalir jangan sampai terjadi penularan virus usai melakukan perjalanan, maka gubernur dengan bijak mengeluarkan perintah bahwa setiap perjalanan antara kabupaten menggunakan antigen sedangkan antar provinsi menggunakan PCR.” Jelasnya.
Sebagai keterwakilan pemerintah pusat di tingkat provinsi, lanjut Ridwan, gubernur yang secara otomatis bertindak selaku kepala satuan tugas (Satgas) Covid-19 di 17 kabupaten/kota di Sultra, demi memaksimalkan pencegahan Covid-19, meskipun hanya Kota Kendari yang tunjuk oleh pemerintah pusat untuk memberlakukan PPKM, namun secara bijak gubernur memberlakukannya di seluruh kab/kota yang ada Sultra.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro di seluruh kab/kota itu, ulas Ridwan, diinstruksikan melalui instruksi gubernur nomor 443.2/2840 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro.
Dalam kesempatan itu juga, Ridwan menerangkan, demi sinerginya pemberantasan virus corona di Indonesia, pemerintah pusat juga sebelumnya telah membentuk tim PPKM dan membangun 229 posko terkhusus Kendari.
“Sebelumnya tim PPKM sudah dibentuk oleh pemerintah pusat, ada ditingkat-tingkat posko, RT, dan RW. Di Kota Kendari ada 229 posko sedangkan di kabupaten lain di bawah jumlah posko itu,” Beber Ridwan.
Tujuan pembentukan posko itu sendiri, agar pemerintah, TNI Polri, petugas kesehatan, relawan, ketua RT, dan RW dapat bersama-sama membantu memberikan edukasi, sosialisasi, dan juga bantuan seperti vaksinasi kepada masyarakat yang ada dilingkungan tersebut.
Saat ini, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Sultra tengah melakukan sosialisasi PPKM selama 2 hari kepada masyarakat, rencananya mulai besok (Jumat, 09/07) PPKM akan diterapkan.
Untuk diketahui PPKM skala mikro diberlakukan atas instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021, saat ini PPKM serentak dilakukan di 49 kota yang ada di Indonesia sejak Selasa (06/07) hingga Selasa (20/07) mendatang.(Adv)
B_Khan/H5P
Komentar