TEGAS.CO,. KOLAKA UTARA – Muh. Jabar Safar Alias Jhon (39) warga desa Ulu Wawo, kecamatan Wawo, Kolaka Utara (Kolut), Sultra tidak berkutik saat ditangkap di rumahnya, Kamis (8/7/2021) pukul 22.00 Wita. Pasalnya, PNS di kantor Camat Wawo ini terciduk memiliki 18 sachet Narkotika jenis sabu dengan berat 2,4 gram.
Kasat Reskrim Polres Kolut IPDA Jamarin Riche didampingi Kasi Humas Aiptu Hari Hermawan mengungkapkan, bahwa tersangka sudah menjadi target.
“Penangkapan saat tersangka Jabal Safar melakukan transaksi bersama 2 orang pembeli yang dikenal sangat waspada”, ujarnya
Kata dia, dua tersangka calon pembeli melarikan diri, sementara tersangka Jabal Safar langsung mengunci pintu rumahnya. Untuk menjaga kemungkinan yang tidak diinginkan, pihak kepolisian memanggil Kades Uluwawo untuk menyaksikan salah satu warganya yang diduga menyimpan sabu.
“Polisi mendobrak pintu rumah tersangka, namun tersangka saat itu berpura – pura main game dan mengaku tidak ada menyimpan Sabu dalam rumahnya”, kata mantan Kapolsek Lasusua ini.
“Tersangka mengaku sering isap sabu, kami tidak kehilangan akal, anggota satnarkoba langsung melakukan pemeriksaan secara teliti dan hasilnya, Barang Bukti 18 saset sabu di temukan terbungkus dalam kos kaki warna putih kombinasi ungu yang tertimbun pakaian kotor dalam mesin cuci”, lanjutnya.
Petugas juga menemukan alat isap (bong) dari botol air mineral, pipa plastik, gunting dan puluhan plastik kosong tempat menyimpan sabu.
“Tersangka telah masuk kategori pengedar karena melakukan penjualan yang dikemas per sasetnya dengan harga 200 sampai 300 ribu”, tambahnya.
“Kami juga mengamankan 1 (satu) unit HP merk VIVO type Y91 warna hitam dengan 2 SIM CARD. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan ancaman hukumannya di atas 5 tahun”, pungkasnya
Laporan : IS
Editor : YA
Komentar