TEGAS.CO,. NUSANTARA – Indonesia masih belum aman dari kejahatan atau kekerasan seksual. Ketika kesadaran akan pemenuhan hak anak dengan menciptakan lingkungan yang layak anak dilakukan, kekerasan kian meningkat. Ironisnya, kekerasan-kekerasan itu terjadi di kabupaten/kota penerima penghargaan sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak.
Seperti dilansir dari situs www.sultranesia.id, berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kolaka Utara, sepanjang 2021, ditemukan 7 kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Kolaka Utara.
Hal ini menjadi warning bagi orang tua, dan juga pemerintah daerah agar kasus serupa tak terulang kembali di hari-hari mendatang. Kasus terakhir yang menyita perhatian publik adalah seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang diduga menjadi korban human trafficking atau perdagangan manusia.
Kasusnya tengah ditangani oleh Polres Kolaka Utara. Delapan tersangka sudah ditetapkan dalam kasus tersebut. Empat di antaranya sudah ditahan, dan empat lagi masih buron. Empat tersangka yang diamankan masing-masing A (17) M (18), W (23), dan MP (41)
“Tersangka A ini kenanya kasus pencabulan karena tidak sempat berhubungan. Yang lain itu sampai bersetubuh dengan korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Kolut, IPTU Alamsyah Nugraha di ruangannya, Sabtu (10/7) lalu.
Telusuri Akar Masalah
Telah banyak solusi yang diberikan oleh pemerintah untuk mengatasi masalah kejahatan seksual. Solusi terbaru adalah hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual. Namun, jika diteliti lebih jauh solusi ini tidak cukup untuk menuntaskan masalah ini. Merebaknya kekerasan seksual juga tidak terlepas dari faktor lingkungan. Pengaruh media yang sarat pornografi dan pornoaksi, narkoba dan minuman keras adalah beberapa contoh yang menjadi pemicu terjadinya kekerasan seksual. Selain itu, perilaku kebebasan yang merajalela dalam masyarakat menjadi faktor yang juga mempengaruhi maraknya kejahatan seksual.
Atas nama kebebasan yang diterapkan saat ini ditengah-tengah masyarakat yang disebarkan oleh ideologi Kapitalisme sekularisme. Oleh karena itu, masalah kekerasan seksual yang semakin hari semakin meresahkan tidak hanya terjadi karena individu semata tetapi juga didukung oleh sistem yang ada yakni liberalisme (kebebasan) yang bersumber dari ideologi Kapitalisme.
Seharusnya, penanganan tindak kriminal semestinya dilakukan dua sisi; preventif dan kuratif. Tanpa upaya pencegahan (preventif), apapun langkah kuratif yang dilakukan, semisal menjatuhkan sanksi hukum yang berat tidak akan pernah efektif. Hal ini pun diperhatikan di dalam Islam. Islam memandang kejahatan seksual adalah sebuah tindak kriminal yang pelakunya layak mendapatkan hukuman yang tegas.
Secara realitas juga meningkatnya kekerasan kepada anak di negeri ini melalui kebijakan Kota layak anak menunjukkan lemahnya implementasi pemenuhan hak anak. Ini membuktikan prioritas pembangunan anak yang tidak fokus. Upaya meraih penghargaan berjalan terpisah dengan upaya melindungi anak. Anak cenderung menjadi objek, namun bukan subjek kebijakan. Begitu pula, adanya indikator kebijakan kabupaten/kota layak hanya dipenuhi secara administrasi bukan untuk melindungi anak. Oleh karena itu, kita butuh solusi mendasar untuk mengatasi kasus kekerasan anak.
Islam Solusi Tuntas
Syariat Islam datang sebagai petunjuk bagi manusia, sebagaimana firman Allah Swt dalam surat Al-Fath ayat 28: Dialah Allah yang telah mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang hak, agar Dia menangkan agama itu atas semua agama-agama lainnya. Dan cukuplah Allah sebagai saksi? (TQS. Al Fath: 28).
Syariat Islam telah memberikan solusi atas permasalahan manusia dalam setiap aspek kehidupan. Adapun dalam menangani kasus kejahatan atau kekerasan seksual, sistem Islam memiliki seperangkat sistem yang mampu mencegah tindakan tersebut dengan menutup seluruh pintu kemaksiatan yang dapat menjadi pemicu tindak kejahatan tersebut. Maka, secara jelas Islam telah melarang untuk mendekati zina, sebagaimana firman Allah SWT: Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji? dan seburuk-buruknya jalan? (TQS. Al Israa: 32).
Syariat Islam juga mengatur interaksi antara pria dan wanita yang dicukupkan pada wilayah muamalah dan tolong-menolong saja. Islam juga mewajibkan pria dan wanita menutup aurat ketika berada di tempat-tempat umum. Selain itu, Islam juga melarang keras peredaran minuman keras dan narkoba. Berbagai hal yang merusak akal dan mendorong orang terjatuh dalam perbuatan haram tidak akan diproduksi sekalipun ada kelompok masyarakat yang menginginkannya. Syariat Islam tidak akan berkompromi dengan berbagai barang haram dan merusak meskipun mendatangkan keuntungan finansial bagi negara ataupun korporasi.
Hal ini tidak akan terwujud tanpa penerapan Syariat Islam secara sempurna dan menyeluruh dalam naungan institusi negara yakni Khilafah Islamiyah. Adanya Khilafah akan menyempurnakan penerapan Syariat Islam yang akan membawa rahmat bagi seluruh alam, Selain itu dalam syariat Islam, Negara juga wajib mengawasi pemilik media untuk tidak menyebarkan konten yang berisi hal-hal yang membangkitkan naluri seksual dan akan menindak tegas jika melanggar syariat.
Dengan aturan dalam kehidupan khusus dan kehidupan umum ini, Islam menjadi satu-satunya sistem yang memberikan kepastian perlindungan bagi perempuan dan anak dari kekerasan seksual dalam institusi keluarga sesungguhnya, negara memiliki beban sebagai pengatur urusan umat, pelindung, dan benteng bagi keselamatan seluruh rakyatnya, demikian juga anak. Nasib anak menjadi kewajiban negara untuk menjaminnya, sebagaimana sabda Rasulullah saw.,“Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas pihak yang dipimpinnya, penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Alhasil, Negara menjadi benteng sejatinya yang akan melindungi anak-anak dan perempuan dari kekerasan seksual. Yakni dengan mekanisme perlindungan dilakukan secara sistemis, melalui penerapan berbagai aturan dalam naungan Khilafah ‘ala minhaji an-nubuwwah. Wallahu a’lam.
Penulis : Risnawati, S.Tp (Pegiat Opini Kolaka)
Editor : YA
Komentar