Dugaan Korupsi Makan Minum DPRD Sultra Telah Selesai

Dugaan Korupsi Makan Minum DPRD Sultra Telah Selesai
Surat perjanjian kerjasama

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Dugaan korupsi makam minum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kini telah selesai. Kasus tersebut dalam penanganan inspektorat pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hasil audit inspestorat ditemukan kerugian keuangan daerah sekitar Rp. 300 juta lebih.

Pihak Pengguna Anggaran (PA) Sekertaris DPRD Sultra selaku penanggungjawab diberi waktu untuk mengembalikan kerugian itu selama 60 hari ke depan. Waktu yang diberikan itu terhitung mulai Agustus 2021.

Informasi yang himpun tim tegas.co, jika dalam 60 hari atau sampai bulan November kerugian negara sekitar Rp. 300 juta lebih tak dikembalikan ke kas daerah kasus itu dapat dilanjutkan ke ranah hukum (Penyelidikan) oleh penegak hukum.

Lebih jauh penulusuran tim tegas.co, dasar hukum penyelesaian kasus itu adalah, adanya perjanjian kerjasama antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung bersama Kepolisian RI tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat atas indikasi tindak pidana korupsi pada penyelengaraan pemerintahan daerah;

Nomor: 119 – 49 Tahun 2018
Nomor: B – 369/F/Fjp/02/2018
Nomor: B/9/II/2018

Tujuan perjanjian kerjasama ini adalah sebagai pedoman bagi para pihak dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain itu, informasi yang dikumpulkan tim tegas co, kerugian keuangan daerah tidak disebabkan adanya suatu tindak pidana korupsi secara sengaja, seperti suap menyuap, tetapi lebih pada kelalaian pengadministrasian penggunaan keuangan daerah. Dan tak ada etikat buruk untuk melakukan korupsi.

Sekertaris DPRD Sultra, Drs. LM Mustari, M.Si yang menjabat saat ini pengganti Plt Sekwan yang terbelit kasus ini ketika ditemui tim tegas co menegaskan, jika permasalahan tersebut sudah aman. “Sudah aman,”singkatnya kepada tim tegas.co

Kasus ini mencuat pada awal 2021 setelah dilaporkan atau diadukan oleh orang yang berinisial S. Anggaran makan minum milyaran itu merupakan kegiatan tahun anggaran 2020.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, S.Ik saat dikonfirmasi tim tegas.co mengatakan, informasi yang diperolehnya adalah, pengembalian kerugian keuangan daerah.

“Kasus itu ditangani inspektorat provinsi Sultra. Belum dilakukan penyelidikan oleh Polri. Jika sudah dikembalikan kerugian keuangan ke kas daerah, apa yang akan diselidiki, karena sudah selesai,”tegas Ferry menutup wawancara.

AN EDITOR IN CHIEF: MAS’UD

 

Komentar