LBH Pospera Kepton Kecam Laporan Andi Karyadi Perwakilan PT Tiran Mineral Konut

LBH Pospera Kepton Kecam Laporan Andi Karyadi Perwakilan PT Tiran Mineral Konut

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepulauan Buton (Kepton) mengecam keras laporan Andi Karya perwakilan PT Tiran Mineral Konawe Utara (Konut) terhadap Advokat Dedi Ferianto pada Reskrim Polres Konawe Utara (Konut), berdasarkan Surat Panggilan Nomor: B/556/VIII/2021/Sat Reskrim tanggal 16 Agustus 2021.

LBH Pospera Kepton Kecam Laporan Andi Karyadi Perwakilan PT Tiran Mineral Konut

Atas laporan tersebut melalui Direktur
Pospera Kepton Agung Widodo, S.H menyampaikan sikap kecam sebagai berikut:

“Pertama, Kami mengecam keras pelaporan yang dilakukan oleh Andi Karyadi pihak PT. Tiran Mineral terhadap Advokat Dedi Ferianto di Polres Konawe Utara atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Sebab kami menilai tindakan pelaporan tersebut merupakan bentuk upaya mengkriminalkan untuk membungkam dan menutup sindikasi adanya dugaan praktek Ilegal Mining yang dilakukan oleh PT. Tiran Mineral di konsesi Eks IUP PT. Celebes Pasific Minerals,”Tegas Agung Widodo.

Agung menilai, Rilis media yang disampaikan oleh Dedi Ferianto Direktur Pusat Advokasi Hukum Energi dan Pertambangan (PAHAM-SULTRA) Tgl 9 Agustus 2021 bukanlah delik pidana pencemaran nama baik, sebab hanyalah berbentuk Pendapat Hukum dan pertanyaan terkait keberadaan dokumen perizinan aktifitas PT. Tiran Mineral sebagai Korporasi, tidak menyangkut orang per orang apalagi mencemarkan nama baik seseorang;

Lanjut Agung, Reskrim Polres Konut tidak boleh terburu-buru melakukan Pemanggilan Pemeriksaan dan harus lebih dulu membuktikan kebenaran legalitas perizinan PT. Tiran Mineral, karena ini sudah menjadi isu publik, jika ditemukan ada dugaan ilegal mining segera lakukan proses hukum. Jangan di bolak-balik.

Agung menegaskan, penanganan Tindak Pidana ITE saat ini tidak boleh serampangan dan terburu-buru sebab saat ini soal tafsir dan implementasi pasal tertentu dalam UU ITE sudah memiliki pedoman bersama, yakni tertuang dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 Menteri antara Menkominfo RI, KAPOLRI dan KEJAGUNG RI tentang Pedoman Implementasi Pasal Tertentu dalam UU ITE tanggal 23 Juni 2021;

Selain itu, secara internal juga telah ada SE Kapolri mengenai Restorasi Justice yang pada pokoknya menekankan bahwa setiap tingkatan pemeriksaan penyelidikan s/d penyidikan terlebih dahulu dilakukan mediasi dan aspek pidana sebagai jalan terakhir (ultimum remedium);

“Kedua, Kami mendukung langkah hukum Pusat Advokasi Hukum Energi dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (PAHAM – SULTRA) untuk menggugat PT. Tiran Mineral dan Dinas terkait ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Untuk mengungkap kebenaran dokumen perizinan apa saja yang dimiliki oleh PT. Tiran Mineral dalam melakukan aktifitas pembangunan smelter sekaligus aktifitas penambangan berupa pengangkutan dan penjualan mineral logam nikel. Sebab sampai hari ini dokumen tersebut tidak pernah diperlihatkan ke publik. sangat wajar jika kemudian publik bertanya-tanya apakah dokumennya benar-benar ada atau memang tidak ada? “Tutup Agung.

Terpisah, dikonfirmasi kepada Andi Karya dan Humas PT Tiran Mineral tak memberikan jawaban.

PENULIS: Agung Widodo, S.H

AN EDITOR IN CHIEF: MAS’UD

Komentar