Dedi Ferianto Layangkan Surat KIP ke dua Kepada Dirut PT Tiran, Kadis ESDM dan Kehutanan Sultra

Dedi Ferianto Layangkan Surat KIP ke dua Kepada Dirut PT Tiran, Kadis ESDM dan Kehutanan Sultra
Dedi Ferianto Layangkan Surat KIP ke dua Kepada Dirut PT Tiran, Kadis ESDM dan Kehutanan Sultra

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Surat Permintaan Informasi Publik (KIP) terkait permintaan dokumen perizinan PT. Tiran Mineral yang melakukan aktifitas usaha pertambangan yakni, tahapan pembangunan smelter dan pengangkutan/penjualan mineral logam nikel di atas kosensi Eks IUP PT. Celebes Pasific Minerals yang dilayangkan terdahulu hingga saat ini belum mendapat jawaban.

“Baik PPID Dinas ESDM, PPID Dinas Kehutanan Prov. Sultra dan Direktur PT. Tiran Mineral,”ujar Dedi Ferianto Direktur Paham Sultra dalam rilis yang dikirim ke redaksi Senin (30/8/2021).

Iklan KPU Sultra

Dedi bilang, berdasarkan hal tesebut di atas, hari ini, Senin, (30/8/2021) pihaknya resmi mengajukan surat pernyataan keberatan kepada atasan pejabat yang bersangkutan dalam hal ini Kepala Dinas ESDM Prov. Sultra, Kepala Dinas Kehutanan Prov. Sultra dan Direktur Utama PT. Tiran Mineral;

“Penyampaian keberatan ini merujuk pada ketentuan pasal 35 UU No. 4/2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan sebagai tahapan terakhir pengajuan gugatan ke Komisi Informasi Pusat; “Tegas Dedi yang juga sebagai Anggota Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia.

Dedi mengingatkan pihak OPD terkait agar segala informasi yang berkaitan dengan perizinan PT. Tiran Mineral tidak hanya disampaikan melalui media elektronik sebagaimana pernyataan Sekdin ESDM Provinsi Sultra pada salah satu media online pada (27/8/2021), melainkan juga disampaikan secara tertulis kepada pemohon informasi publik yakni 10 (sepuluh) dokumen yang diminta, dokumen apa saja yang dimiliki dan tidak dimiliki oleh PT. Tiran Mineral dalam melakukan usaha pertambangan saat ini.

Dedi Ferianto Layangkan Surat KIP ke dua Kepada Dirut PT Tiran, Kadis ESDM dan Kehutanan Sultra
Dedi Ferianto Layangkan Surat KIP ke dua Kepada Dirut PT Tiran, Kadis ESDM dan Kehutanan Sultra

Sebelumnya, Dedi Ferianto, SH mengirimkan surat pertama permintaan Informasi Publik Pusat. Advokasi Hukum Pertambangan dan Energi provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ini mengambil langkah – langkah hukum guna mengetahui legalitas hukum aktivitas pertambangan PT Tiran Mineral di Waturambaha Kec. Lasolo Kab. Konawe Utara (Konut).

Langkah hukum yang dilakukan lembaga tersebut dengan mengirimkan surat resmi permintaan salinan 10 (sepuluh) dokumen perizinan, diantaranya, izin smelter berupa IUP Eksplorasi, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP-OPK) Pengolahan dan/atau Pemurnian, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), IUP-OP untuk Penjualan, Izin Sementara Pengangkutan Penjualan dan Laporan Hasil Pengangkutan dan Penjualan Mineral Logam PT Tiran Mineral.

Surat resmi permintaan informasi publik itu dilayangkan kepada PPID Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, PPID Dinas ESDM Provinsi Sultra dan Direktur PT. Tiran Mineral terkait kelengkapan Dokumen Perizinan PT. Tiran Mineral dalam melakukan pembangunan smelter dan juga melakukan aktifitas penambangan berupa pengangkutan dan penjualan komoditas mineral logam.

Baca, https://tegas.co/2021/08/12/pusat-advokasi-hukum-pertambangan-dan-energi-surati-pt-tiran-mineral-esdm-dan-kehutanan-sultra/

PENULIS; Dedi Ferianto, S.H.,C.M.L.C
Advokat Peradi/Direktur Paham – Sultra
Anggota Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia

AN EDITOR IN CHIEF: MAS’UD

Komentar