TEGAS.CO.,KENDARI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dokbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara tegas membantah tudingan markup atau peningkatan harga dalam kegiatan pengadaan wastafel portable cuci tangan tahun anggaran 2020 lalu.
Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra, La Ode Fasikin MSi, yang juga sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan wastafel portable cuci tangan tahun anggaran 2020, Rabu (1/9).
“Terkait pengadaan wastafel portable cuci tangan tahun 2020 sudah clear, baik antara Dikbud Sultra, pihak ketiga, dan tim asistensi anggaran yakni diantaranya Kejaksaan, BPKP, Biro Hukum, hingga Inspektorat. Awal pengajuan harga kan sekitar Rp 7 juta lebih, namun setelah melalui asistensi, rupanya masih ada kemahalan harga, kemudian dilakukanlah penyesuaian kembali menjadi Rp 6 juta sekian,” ucapnya.
Dia melanjutkan, itupun setelah pihak ketiga melakukan kegiatan, pihak Dikbud Sultra tetap mengikat perjanjian dengan pihak penyedia bahwa jika sewaktu-waktu hasil audit dari tim asistensi masih terdapat kemahalan harga, maka pihak penyedia atau pihak ketiga bersedia melakukan pengembalian.
Meskipun hasil audit menyatakan masih terdapat kemahalan harga terdahap pengadaan 1000 unit pengadaan wastafel portable cuci tangan tahun anggaran 2020, namun itu telah clear sebab pihak ketiga atau penyedia telah melakukan pengembalian, jadi tidak ada markup atau korupsi didalamnya.
“Jadi sejak awal hingga akhir, kami sebagai PPTK terus melakukan asistensi setiap saat. Jadi tidak ada harganya Rp 6 juta sekian, lalu tandatangan kwitansi Rp 7 juta sekian. Ini uang negara, kita tidak bisa main-main sebab ada tanggung jawab moril dan mendapatkan pengawasan sejak awal hingga akhir dari tim asistensi ini,” terangnya.
Fasikin tidak menyesali adanya kritikan dari pihak tertentu terhadap pengadaan barang jasa tersebut, sebab sebagai abdi negara merupakan salah satu risiko yang harus diterima dan juga sebagai kontrol.
Hanya saja, lanjutnya, sangat disayangkan jika pada era keterbukaan informasi dan kebebasan menyampaikan pendapat, mengabaikan etika dan norma, dengan langsung menetapkan seseoarang atau lembaga melakukan markup atau korupsi bahkan melangkahi lembaga-lembaga yang lebih berkompeten melakukan tugas pengawasan maupun audit.
Selaku pimpinan tertinggi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra, Drs. Asrun Lio, M.Hum.,PhD menyambut positif terhap perhatian dari pihak tertentu terhadap kinerja Dikbud Provinsi Sultra, karena hal tersebut dianggapnya sebagai wujud cinta serta rasa kepedulian tinggi.
Meskipun demikian, Akademisi asal Moronene Bombana tetap memberikan penjelasan dan keterangan bahwa mekanisme pengadaan barang dan jasa dimasa pandemi Covid-19 sesuai dengan aturan yang ada, termasuk pengadaan 1000 unit pengadaan wastafel portable cuci tangan tahun anggaran 2020.
Komentar