Example floating
Example floating
Berita UtamaKonawe Selatan

DPRD Konsel Hearing PT KIC, Masyarakat Baito: Izin Lokasi Tanaman Tebu Fakta di Lapangan Kelapa

806
×

DPRD Konsel Hearing PT KIC, Masyarakat Baito: Izin Lokasi Tanaman Tebu Fakta di Lapangan Kelapa

Sebarkan artikel ini
Suasan RDP yang dipimpin langsung Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Kilau indah Cemerlang (KIC) serta Masyarakat Kecamatan Baito. Bertempat di aula rapat lantai II gedung DPRD setempat, Rabu (8/9/2021).

Saat membuka RDP, Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo langsung mempersilahkan kepada masyarakat peserta RDP untuk menyampaikan tuntutan atau permasalahan yang terjadi dilapangan.

“PT KIC telah merusak akses jalan Laribone yang statusnya sebagai Jalan Usaha Tani (JUT), PT KIC juga telah terbukti melanggar SK Bupati No. 503/343/Tahun 2019 tentang pemberian Izin Lokasi bagian Hak dan Kewajiban Perusahaan, serta telah terbukti melakukan pengrusakan aliran sungai menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, diduga telah telah melakukan pemalsuan HGU (Hak Guna Usaha) yang diterbitkan oleh pihak BPN Kabupaten Konawe Selatan tahun 2014 dan telah melakukan pembohongan kepada masyarakat dengan tidak melakukan ganti rugi tanaman tumbuh masyarakat,” ujar perwakilan masyarakat Kecamatan Baito, Jurmawan.

Lanjut Jurmawan, semenjak masuk PT KIC jalan swadaya yang diperbaiki masyarakat sepanjang 3 KM telah rusak parah, serta izin lokasi PT KIC adalah tanaman tebu tapi fakta di lapangan adalah tanaman kelapa.

Selain itu, kata dia, pihaknya meminta agar PT KIC tidak lagi melakukan aktivitas di dua desa, yaitu Desa Sambahule dan Desa Baito Kecamatan Baito. Dan juga pihak PT KIC tidak boleh masuk mengolah lahan, bagi lahan yang belum diganti rugi.

“Kami seluruh masyarakat Kecamatan Baito tidak menerima lagi negosiasi, dengan kata lain tidak menerima perusahaan PT KIC masuk di wilayah Kecamatan Baito. PT KIC tidak konsisten dengan hasil rapat di Balai Desa tanggal 23 Februari 2021 lalu, yang katanya akan menyelesaikan ganti rugi lahan. Banyaknya manipulasi dari PT KIC, termasuk lahan dan tanaman masyarakat sudah ditumbangkan tapi belum dibayarkan seharusnya PT KIC konfirmasi dengan pemilik lahan,” tegasnya.

Setelah mendengarkan keluhan dari masyarakat Kecamatan Baito, Ketua DPRD Irham kalenggo mengatakan, bahwa DPRD bersama aliansi akan melakukan klarifikasi ulang dan peninjauan lokasi minggu ke 3 September 2021. Jika pihak perusahaan sudah melewati HGU berarti sudah melakukan pelanggaran. Dan harusnya verifikasi lahan dulu baru ganti rugi dan olah.

“PT KIC juga harus siap memperbaiki jalan yang rusak setelah cuaca bagus. Terkait dengan ganti rugi akan dibicarakan ulang, sebab belum tuntas. Lahan masyarakat yang belum di ganti rugi dan diselesaikan, PT KIC tidak boleh melakukan aktivitas di lahan tersebut,” jelas Irham Kalenggo.

Irham mengajak PT KIC dan masyarakat untuk berkoordinasi mana saja jalan yang akan di perbaiki setelah cuaca baik, serta berapa yang belum diganti rugi.”Dan sekali lagi PT KIC tidak boleh beraktivitas didalam lahan-lahan masyarakat sebelum diganti rugi/diselesaikan,” terangnya.

Sedangkan anggota DPRD lainnya, Dr Sabri Taridala mengatakan, disini DPRD tidak memihak di satu pihak, tapi DPRD berpihak kepada masyarakat, PT KIC dan BPN. Apapun yang disampaikan masyarakat di tempat ini memang kita harus selesaikan bersama, dan pemegang izin lokasi wajib akui adanya keluhan pemilik lahan.

Sementara itu, menanggapi keluhan masyarakat perwakilan PT KIC menjelaskan, bahwa terkait pergantian tanaman tumbuh bukan tidak ingin mengganti tetapi pihak perusahaan masih melakukan verifikasi lahan, dan di bulan Agustus 2014 telah diterbitkan HGU, sekarang ini lagi dalam proses dan butuh waktu.

MAHIDIN / YUSRIF

Terima kasih