Media Makin Nyeleneh, Umat Semakin Sekuler

Media Makin Nyeleneh, Umat semakin Sekuler

TEGAS.CO,. NUSANTARA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, bermigrasinya aktivitas ke media komunikasi daring selama pandemi juga meningkatkan paparan konten negatif ke pengguna internet.

Menurut Menkominfo, salah satu penyebab banyak warganet yang terpapar konten negatif yang menyesatkan adalah karena masifnya penggunaan teknologi komunikasi digital sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Iklan KPU Sultra

Dilansir dari siaran pers di laman Kominfo, Minggu (19/9/2021), hingga September 2021, Menkominfo menyebut mereka telah menghapus 24.531 konten negatif. Konten yang dihapus termasuk 214 kasus pornografi anak, 22.103 konten terkait terorisme, 1.895 misinformasi Covid-19, dan 319 misinformasi vaksin Covid-19

Soal penanganan konten negatif yang terkait dengan Covid-19, Johnny mengatakan hal itu menjadi penting karena bisa mempengaruhi upaya masyarakat dalam mengambil keputusan berdasarkan informasi yang benar. (liputan6.com, Minggu 19-9-2021)

Karena itu pemerintah akan melakukan 3 pendekatan untuk meredam sebaran konten negatif di internet, diantaranya ;1)Tingkat Hulu contohnya, Kominfo telah menggandeng 108 komunitas, akademisi, lembaga pemerintah, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk memberikan literasi digital ke masyarakat.
2)Tingkat menengah, Kominfo juga mengambil langkah preventif dengan menghapus akses konten negatif yang diunggah ke situs web atau platform digital.
3)Hilir, Kominfo juga mengambil tindakan demi mencegah penyebaran informasi yang salah dan menyesatkan di ruang digital. Upaya ini dengan melakukan pendekatan yang melibatkan instansi pemerintah, komunitas akar rumput, media konvensional dan sosial, hingga akademisi. (Viva.co.id pada sabtu 18-09-2021)

Media Berbasis Kapitalisme sekuler

Diakui bahwa selama pandemi, terjadi perubahan besar dalam penggunaan media dan pemerintah sudah mengantisipasi dengan beragam edukasi yang berfokus mendidik masyarakat guna menyebarkan informasi yang akurat dan positif untuk menghentikan penyebaran konten negatif seperti pornografi, hoax, misinformasi, disinformasi, serta malinformasi dll.

faktanya konten negatif terus saja diproduksi hal ini dikarenakan, Pertama, edukasi tidak bersandar pada ketaqwaan. Kedua, tidak ada definisi yang baku tentang makna konten negatif. Ketiga, negara tidak melarang sektor lain menyebarkan aktivitas negatif (sektor ijtimaiy+ekonomi, dan politik yang masih toleran terhadap pornografi, manipulasi data dll).

Inilah akibat dari penerapan sistem kapitalisme sekuleris. Media yang ada menjauhkan individu maupun masyarakatnya dari aqidah islam dan bebas berbuat apa saja tanpa bersandar dengan dalil-dalil syariah yakni al quran dan as sunnah.

Media hanya berfokus meraup keuntungan tanpa mempertimbangkan halal haramnya atau boleh tidaknya konten-konten tersebut diproduksi dan disebarkan di tengah-tengah masyarakat. Wajar bila masyarakat banyak terpapar konten-konten negatif.

Dalam sistem kapitalisme, konten-konten negatif yang dimaksudkan adalah konten-konten yang dapat menimbulkan mudharat yang nyata yakni menghalangi kepentingan negara dan merugikan para pemimpin kapitalisme, bukan yang diharamkan atau yang dilarang oleh syariat islam.

Tidak ada kontrol secara berkala dari negara terhadap semua media yang ada. Adapun jika konten-konten tersebut telah nyata keburukan yang ditimbulkan dan sangat merugikan bagi masyarakat maupun negara barulah negara melakukan kontrol dan melarang produksi maupun penyebarannya.

Itupun biasanya hanya berupa kecaman dan pemblokiran situs-situs atau akun saja, tidak disertai dengan tindakan yang tegas seperti menuntut pihak media yang terkait dan memberi sanksi yang tegas jika masih tetap memproduksi dan menyebarkan konten-konten negatif yang dianggap melanggar negara.

Jika produksi dan penyebaran konten-konten negatif terus berlanjut tanpa ada solusi yang benar dari negara, tentu akan berdampak sangat buruk yakni akan menjadi kebiasaan buruk, merusak moralitas, hilangnya norma-norma dan nilai-nilai islam yang ada ditengah-tengah masyarakat sehingga umat akan semakin jauh dari agamanya. Naudzubillah

Media berbasis Islam

Dalam sistem islam, media merupakan salah satu lembaga yang paling penting dalam negara. Hal ini dikarenakan media memiliki fungsi strategis sebagai pelayan ideologi islam baik didalam maupun di luar negeri.

Didalam negeri, media berfungsi untuk membangun masyarakat islam yang kuat. Media akan mengedukasi publik tentang pelaksanaan kebijakan hukum islam didalam negara. Terkait penyebaran konten atau informasi yang diproduksi oleh kantor berita, khilafah memilki lembaga penerangan yang bertugas memantau penyebaran informasi-informasi media yang telah diproduksi dan dikonsumsi oleh masyarakat.

Lembaga ini bertanggung jawab secara langsung kepada khalifah, pasalnya tidak semua informasi bisa dikonsumsi masyarakat. Contohnya hal-hal yang berkaitan dengan urusan-urusan militer dan terkait dengan militer seperti pergerakan pasukan, berita kemenangan dan kekalahan dalam perang, dan industri-industri militer. Informasi-informasi jenis ini wajibkan disampaikan secara langsung kepada khalifah.

Sementara dalam luar negeri, media dalam khilafah berfungsi untuk menyebarkan islam sebagai rahmatan lilalamin baik dalam suasana damai maupun perang untuk menunjukkah keagungan ideologi islam dan sekaligus membongkar kerusakan dan kesesatan ideologi kufur buatan manusia.

Setiap jurnalis dari media khilafah diberikan kebebasan dalam memproduksi dan menyiarkan informasi baik berita maupun yang lainnya selama tidak melanggar hukum syariat. Selain itu tidak memerlukan izin pendirian kantor berita, hanya saja akan dilakukan kontrol terhadap berita yang diproduksi dan disebarkan.

Adapun peran negara terkait adanya media yaitu menjaga penyebaran informasi yang benar, tidak ada pelarangan bagi siapapun yang ingin memproduksi berita atau informasi yang lainnya hanya saja jika setelah diproduksi dan disebarkan, ternyata ada yang melanggar syariat maka akan diselesaikan oleh Khilafah.

Untuk jenis jenis informasi yang lain yang tidak berhubungan secara langsung dengan negara dan bukan pula informasi keseharian, program program atau acara-acara politik, pemikiran, dan sains serta informasi tentang peristiwa-peristiwa dunia tetap akan mendapat arahan dan kontrol dari negara sebab semua informasi tersebut mempunyai kaitan erat dengan ideologi dan sikap negara terhadap hubungan internasional. Oleh karena itu negara akan mengeluarkan undang-undang yang menjelaskan batas-batas umum politik negara dalam mengatur informasi sesuai dengan ketentuan hukum-hukum syariah.

Inilah pengaturan media dalam sistem islam. Tetap menjamin kebebasan bagi setiap masyarakat dalam bersosial media namun akan selalu memperhatikan batas-batas yang telah ditetapkan agar tidak melanggar syariat islam.

Oleh karena itu marilah kita sama-sama menggunakan sosial media dengan sebaik-baiknya yakni menyebarkan pemikiran pemikiran islam maupun membongkar kesesatan dan kekufuran sistem kapitalisme hari ini melalui tulisan atau konten-konten yang bermanfaat secara bertahap agar kita dapat kembali merasakan manisnya iman dan taqwa ditengah-tengah masyarakat hingga terwujud negara yang menerapkan hukum-hukum islam secara kaffah yakni Khilafah Islamiyah.

Penulis : Anita Yusuf (Tim Pena Ideologis)

Editor/ Publisher : Yusrif Aryansyah

Komentar