Tanggapi Aksi Demonstrasi, Bupati Konkep Sebut MoU dengan PT GKP untuk Kesejahteraan Masyarakat

Suasana unjuk rasa di area lokasi kantor Bupati Konkep

TEGAS.CO,. KONAWE KEPULAUAN – Sejumlah mahasiswa dan masyarakat yang terhimpun dalam Himpunan mahasiswa Wawonii (hipmawani) menggelar aksi demonstrasi di pelataran kantor Bupati dan DPRD Konkep.

Dalam unjuk rasa itu, mereka menggugat Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken oleh pihak PT GTP bersama Pemda dan DPRD Konkep.

Iklan KPU Sultra

Selain itu, mereka juga menyayangkan adanya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang memperbolehkan masuknya ruang tambang.

Dalam orasinya, Koordinator lapangan (Korlap) aksi Muhammad Zulfikran menyampaikan bahwa dengan ditandatanganinya MoU antara Pemda Konkep bersama DPRD dan PT GKP, telah melamggara amanah UU nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Selain itu juga kata dia, dalam Perraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 23 tahun 2016 tentang perencanaan wilayah pesisir dan wilayah-wilayah kecil sama sekali tidak mengatur jika wilayah pesisir kearah daerah RTRW, belum lagi tidak adanya transparansi Pemda terkait redaksi MOU itu.

“Nah, bukankah sebelumnya dan saat janji kampanyenya bupati dua periode tersebut mengatakan bahwa tambang haram masuk Wawonii, kok sekarang malah teken MoU. Selain itu dalam RTRW pula kok disisipkan poin terkait tambang”, katanya.

Dikatakannya pula, luas wilayah Wawonii lebih kurang 1.513.98 km², yang terdiri dari lautan 867.58 km², daratan 867.58 km² dan garis pantai lebih kurang 178 km².

Sehingga berdasarkan hal itu, sambungnya, pemda telah melanggar pasal 23 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2014. Juga dalam RTRW terdapat beberapa pasal yang bertabrakan, yaitu pasal 36 bagian E dan pasal 28 ayat 1.

“Nah dari itulah kami memintah Pemda dan DPRD Konkep agar segera membatalkan MoU dan revisi kembali RTRW Konkep”, tegasnya.

Di ruang rapat saat menemui massa aksi, ketua DPRD Konkep, Ishak, SE menawarkan kepada mahasiswa untuk bersama-sama menuju kantor Bupati guna mempertegas isi MoU tersebut.

Setelah mendengar pernyataan pihak dewan, massa aksi tetap menolak untuk ke kantor Bupati. Sehingga, Ishak kembali menegaskan bahwa dalam isi MoU itu menjelaskan tentang pendirian smelter, perekrutan tenaga kerja lokal 70 persen serta beberapa poin lainnya.

Usai mendengarkan itu, akhirnya pihak mahasiswa sepakat ke kantor bupati untuk mendapat penjelasan secara detail tentang hadirnya tambang.

Menanggapi aksi demonstrasi itu, Bupati Konkep, H. Amrullah mengatakan bahwa pemda dan DPRD menjawab poin kesepatakan itu hanya untuk demi untuk kesejahteraan masyarakat

“Saya sebagai warga negara yang baik salah satu pasal dalam UU kita adalah bumi dan air serta kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat,” ucap Amrullah.

Amrullah menjelaskan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Konkep telah ada sebelum daerah tersebut dimekarkan menjadi daerah otonom baru.

Menurut Amrullah, tidak ada celah untuk melakukan penolakan tambang. Sebab kata dia, izin pertambangan di Konkep sudah lengkap dan kewenangan izin itu kembali ke pemerintah pusat.

Untuk itu, lanjutnya, jika ada upaya untuk menghalangi investasi pertambangan maka akan ada sanksi yang akan didapatkan oleh daerah.

“Jika ada upaya untuk menghalangi investasi pertambangan maka akan ada sanksi yang akan didapatkan oleh daerah karena arah pembangunan kita tergantung dari rancangan tata ruang wilayah kita,” kata Amrullah di forum dialog saat menerima demonstran.

Lebih lanjut Amrullah menyampaikan, untuk memimalisir terjadinya ruang investasi pertambangan yang besar, maka Pemda bersama DPRD Konkep melakukan MoU bersama investor pertambangan agar membuka ruang lapangan kerja untuk mendongkrak ekonomi daerah dan dapat menyerap tenaga kerja lokal.

Reporter : Ratkam Asrul Gazali

Editor : Yusrif Aryansyah

Komentar