Gegara “Adu Jotos”, Perkara Kapus dan Sekretaris Puskesmas Batalaiworu Siap Disidangkan

Kantor Puskesmas Batalaiworu

TEGAS.CO,. MUNA – Perkara tak terpuji disayangkan terjadi pada dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga “adu jotos”, Sabtu silam (20/3).

Kedua PNS tersebut diketahui A (inisial) Kepala Puskesmas (Kapus) dan N (inisial) Sekretaris Puskesmas Batalaiworu yang bekerja di kantor yang sama. Gegara salah paham cuitan di media sosial berakhir adu jotos itu, kedua belah pihak saling lapor di Kepolisian Sektor Katobu (Polsek Katobu), sekarang kasusnya memasuki babak baru di Pengadilan Raha (PN Raha) dan akan sidang perdana pada Senin akan datang (18/10).

Iklan KPU Sultra

Dugaan penganiayaan yang melibatkan Kapus Bataiworu telah mencoreng instansi kedinasan, bukan saja karena tak mampu mengontrol emosi tetapi juga tak bertindak sebagai pimpinan yang baik.

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara di PN Raha, diketahui ada dua nomor perkara yakni nomor perkara 165/Pid.B/2021/PN Rah dengan terdakwa NB (Sekretaris) dan 166/Pid.B/2021/PN Rah dengan terdakwa A (Kapus).

Terkait hal itu, Kapus Bataiworu, A, menyampaikan tidak mengetahui perkaranya masuk persidangan karena sepengetahuannya telah ada kesepakatan damai yang dibuat kedua belah pihak di Kejaksaan Negeri Raha

“Saya kira sudah damai karena itu hari kita sudah buat perjanjian damai di kejaksaan, ada bukti tertulisnya juga. Selama ini saya sama siapapun tidak pernah punya masalah dan aman-aman saja,” katanya saat di temui di Kantor Puskesmas Bataiworu beberapa pekan silam.

Secara terpisah, Sekretaris Puskesmas Bataiworu, NB menyampaikan, segala langkah upaya baik untuk penyelesaian masalah telah ditempuh. Hanya saja, menurutnya Kapus Bataiworu tak memberikan respon dan menilai segala kesalahan ada padanya.

“Pada awalnya saya bertikad baik untuk menyelesaikan. Melaporkan pada kepala dinas, dan sudah dilakukan pemanggilan. Saat saya dipanggil menghadap ternyata pihak sebelah tidak merespon bahkan tak menghadiri undangan Kadis Kesehatan. Di Polsek sudah ada upaya damai juga tapi bukan saling memaafkan, Ia (Kapus_red) meminta saya minta maaf secara terbuka. Tentu saja saya tidak mau, seakan-akan niatan baikku ini dianggap saya yang bersalah semuanya,” ungkapnya beberapa pekan silam.

“Karena perkara sudah masuk persidangan, jadi biarlah pengadilan yang memutuskan,” pungkasnya.

Laporan : FAISAL

Editor : YUSRIF

Komentar