Lurah Fookuni “Diam”, Salah Satu RTnya Diduga Panik

Pengerjaan salah satu jalan setapak di kelurahan Fookuni yang diduga terlambat pengurusan surat hibahnya

TEGAS.CO,. MUNA – Pasca disoroti media terkait kegiatan surat pernyataan hibah tanah dalam kegiatan Dana Kelurahan (DK), Pemerintah Kelurahan Fookuni, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, nampak gelisah dan panik.

Hal itu terkuak saat bukti surat pernyataan tanah yang dihibahkan itu muncul dalam media sosial yang diunggah oleh pengguna Facebook atas nama akun @Josna Feredicka Samallo kala mengomentari kabar mengenai berita dengan judul “Tak Ada Dokumen Hibah, Kegiatan Dana Kelurahan Fookuni Tetap Dikerjakan”.

Iklan KPU Sultra

“Itu akte hibah yg kalian pertanyakan, maunya tanya yg punya Tanah jangan kelurahan yg mau di salahkan dan di muatakan di berita…. Yg punya tanah sj TDK jadi masalah knp sampe masuk media dan di beritakan dng huruf besar”TIDAk Ada DOKUMEN HIBAH”itu sy sdh sertakan dokumen hibah nya….” tulis Josna yang juga diketahui sebagai Ketua RT lingkungan I Kelurahan Fookuni, Rabu (20/10).

Usai tersorot, pihak kelurahan terkesan panik dan mulai tergesa-gesa melakukan pengurusan surat pernyataan itu. Saat kegiatan mulai dikerjakan, diketahui surat pernyataan hibah masih kosong atau belum ada.

Dalam surat yang di upload di FB itu diketahui jika pernyataan hibah tanah mulai disetujui pada 19 Oktober 2021. Sementara, berita mengenai hal itu muncul sesaat sebelum surat tanah hibah diurus.

Ini membuktikan, pihak Kelurahan tidak becus dalam pengelolaan DK. Diduga kuat, kegiatan itu diswakelolakan pada oknum Ketua RT, Josna.

Apalagi papan informasi dalam kegiatan itu tidak terpasang. Jelas hal itu bertentangan dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Lurah Fookuni, Kisabang yang dikonfirmasi via telepon selulernya, tak dapat terhubung. Kisabang terkesan tertutup dan menghindari awak media ketika coba ditemui.

Laporan : FAISAL

Editor : YUSRIF

Komentar