RAPBD 2022, DPRD Konsel Minta Pendanaan Belanja Wajib Diprioritaskan

Dari kiri, Bupati Konsel H Surunuddin Dangga, Ketua DPRD Irham Kalenggo, Wakil Ketua II Hj Hasnawati

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar paripurna pandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2022.

Usai pandangan umum fraksi-fraksi, dilanjutkan dengan agenda jawaban Pemerintah Daerah (Pemda) atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap RAPBD tahun anggaran 2022.

Iklan KPU Sultra

Rapat paripurna tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Irham Kalenggo didampingi Wakil Ketua II, Hj Hasnawati, dan dihadiri anggota DPRD lainnya, serta turut pula dihadiri oleh Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga didampingi Sekda, H Sjarif Sajang. Minggu (21/11/2021).

Mewakili 8 (Delapan) Fraksi dalam menyampaikan pandangan umum atas RAPBD tahun 2022, Dr Sabrillah TaridaIa mengaku, pembahasan RAPBD hingga menjadi APBD merupakan salah satu tahapan dari seluruh rangkaian pengelolaan keuangan daerah, dalam mengimplementasikan kebijakan pendapatan daerah dan belanja daerah, sehingga dapat dilakukan penyesuaian-penyesuaian terkait dengan suatu keadaan dan kondisi keuangan daerah serta dinamika masyarakat.

“Diskusi pembahasan RAPBD antara eksekutif dan legislatif, memungkinkan terciptanya standar distribusi dan alokasi anggaran secara merata, untuk memenuhi kebutuhan nyata dalam memberi pelayanan publik hingga periode tahun 2022,” ujar Dr Sabrillah.

Sabrillah menjelaskan, jumlah keseluruhan RAPBD Kabupaten Konawe Selatan tahun 2022 adalah sebesar Rp. 1.722.607.042.056 (satu triliun tujuh ratus dua puluh dua miliar enam ratus tujuh juta empat puluh dua ribu lima puluh enam rupiah).

Alokasi anggaran tersebut, yakni :
1. Pendapatan daerah sebesar Rp. 1.461.107.042.056. Terdiri dari : Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, Dana Desa (DD), Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi.

2. Belanja Daerah sebesar Rp. 1.722.607.042.056. Meliputi : Gaji dan Tunjangan PNS, CPNS 2021, P3K Guru dan P3K Non-Guru, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), Belanja Alokasi Dana Desa (ADD), Belanja Tidak Terduga (BTT), serta Belanja Operasi dan Belanja Modal.

3. Pembiayaan senilai Rp. 261. 500. 000. 000, yang berasal dari : Pinjaman daerah dalam rangka upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dengan jumlah dana yang diusulkan sebesar Rp. 251.500.000.000, dan sisa lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp. 10.000.000.000.

Selain itu, tambah Sabrillah, fraksi-fraksi DPRD Konawe Selatan juga mengkritisi beberapa bagian yang mendasar, yang menjadi poin-poin penting dan selanjutnya dituangkan menjadi masukan dan saran serta rekomendasi pandangan umum ini, antara lain :

– Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dan para SKPD harus disiplin dalam pengelolaan belanja, program dan kegiatan, mencakup dari tahapan perencanaan, pelaksanaan hingga pada pemantauan program dan kegiatan.

– Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dalam mengalokasikan belanja daerah, harus lebih memprioritaskan pendanaan belanja yang bersifat wajib.

– Pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Konawe Selatan harus menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Konsel, sebagaimana yang tertuang dalam regulasi yang mengaturnya. Pokir DPRD ini merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan melalui Anggota DPRD sebagai penyambung aspirasi untuk diperjuangkan pada pembahasan RAPBD.

Sementara itu, Bupati Konsel H Surunuddin Dangga mengaku berterima kasih atas saran, pendapat dan koreksi yang obyektif dari lembaga DPRD atas RAPBD tahun 2022.

“Sebelum saya memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Konsel. Terlebih dahulu ijinkan saya menyampaikan penghargaan kepada segenap Anggota Dewan yang telah memberikan pendapat, saran, penilaian serta koreksi yang obyektif atas RAPBD tahun 2022,” ujar Surunuddin.

Terhadap permasalahan tersebut, lanjut Surunuddin, pemerintah daerah akan senantiasa melakukan perbaikan-perbaikan dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang dimulai dari Tahapan Perencanaan, Pelaksanaan, Pengawasan dan Pelaporan, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun 2022 dapat tepat sasaran dan tepat waktu.

Mengenai pandangan fraksi-fraksi DPRD yang menyoroti tentang pemenuhan belanja wajib dan mengikat tahun anggaran 2022, kata Surunuddin, Pemda Konsel setiap tahunnya selalu memprioritaskan alokasi belanja wajib dan mengikat di antaranya, Gaji dan Tunjangan PNS, Askes dan BPJS, ADD, Belanja Mandatory Spending (Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Infrastruktur) yang kesemuanya ini harus menjadi belanja prioritas dalam RAPBD tahun anggaran 2022.

Dan terkait program usulan masyarakat melalui DPRD (pokok-pokok pikiran), sambung Surunuddin, agar tidak dihilangkan ataupun dikurangi. Pemerintah daerah tetap akan memperhatikan program yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat (Usulan masyarakat) yang akan disesuaikan ke dalam program kerja OPD. Tentunya, hal ini tetap memperhatikan kemampuan dan ketersediaan anggaran pemerintah daerah.

Laporan : MAHIDIN

Editor : Redaksi

Komentar