TEGAS.CO,. BAUBAU – Pengurus Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerja sama bersmaa Pengurus Daerah Kota Baubau Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Penjabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) menggelar Seminar Kenotariatan.
Seminar Kenotariatan yang mengusung tema ” Perlindungan Hukum Bagi Notaris/PPAT Berkaitan Dengan Pengambilan Minuta Akta Berdasarkan Penetapan Pengadilan” itu menghadirkan Narasumber Sekretaris Umum Dewan Kehormatan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia & Dewan Pembina & Pengawas Pusat Pejabat Pembuat Akta Tanah Pusat Firdhonal S.H,Kasatreskrim polres Baubau Iptu Najamuddin, Ketua PN Baubau Rommel Franciskus Tampubolon S.H.
Ditemui usai Kegiatan Firdhonal, S.H mengatakan, tujuan diselenggarakannya seminar ini adalah untuk menyamakan sebuah pandangan dan presepsi ditingkat lembaga hukum, mulai dari tingkat Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan, dan Profesi tentang hal-hal yang berkaitan dengan penyitaan akta, pemanggilan Notaris serta pemberian keterangan Notaris.
“Kita mengukur dari masing-masing ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jadi kalau sudah sama presepsinya tentu kita sudah ada jalan keluar terhadap perbedaan presepsi selama ini”, katanya.
Demikian juga tentang bagaimana melaksanakan kewajiban, dan larangan-larangan yang harus ditaati oleh para Notaris.
Menurut dia, perlu adanya juga pemahaman dari para penegak hukum, bahwa notaris-notaris menjalankan jabatannya itu wajib merahasiakan isi akta yang dibuat didahapan para Penegak Hukum.
“Itu yang coba kita bahas dalam kesempatan ini. Bagaimana Notaris itu apabila dipanggil oleh pihak penyidik atau ada gugatan. Jadi harus memahami apa itu tugas, kewajiban dan kewenangan dari Notaris”, pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tingkat Pertama Kelas 1 Kota Baubau, Rommel Franciskus Tampubolon, S.H mengatakan dalam kesempatan ini perlu kembali diluruskan adanya perbedaan pandangan tentang tupoksi dan tugas masing-masing institusi agar dapat menemukan solusi dari permasalahan yang seringkali terjadi terkait Minuta Akta.
Dan tentunya, lanjut Kepala Pengadilan Kelas 1 Baubau itu, hal itu harus dibahas dalam seminar ini, agar bisa memecahkan persoalan yang selama ini dinilai ada perbedaan presepsi.
“Notaris itu kan punya kewenangan sendiri dan PPAT juga punya tersendiri didalam membuat minota akta. Jadi selama ini diantara Penegak Hukum terjadi perbedaan presepsi mengenai dapat tidaknya melakukan penyitaan terhadap minota akta, prosedurnya bagaimana”, tutur Rommel Franciskus Tampubolon, S.H.
“Inti dari pada pertemuan ini adalah presepsi boleh berbeda tapi tujuan tetap sama yaitu pada koridor kebenaran hukum yang hakiki, kebenaran materil dalam perkara pidana”, pungkasnya.
Laporan: JSR
Editor: Redaksi
Komentar