Dugaan Pungli di Pelabuhan Lapuko, Polres Konsel: Hasil Lidik Berita Tersebut Tidak Benar

Kapolsek Moramo, Iptu Tommy Subardi Putra S.Trk (kanan) usai melaksanakan penyelidikan di Pelabuhan Lapuko

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Menyikapi pemberitaan di media sosial terkait adanya pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Izin Berlayar (SIB) di pelabuhan Lapuko Kecamatan Kolono Timur, Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo SIK melalui Kasubbag Humas, AKP Muslimin Ganyu.

Iklan Pemkot Baubau

“Menindaklanjuti pemberitaan di media sosial terkait pungli di Pelabuhan Lapuko Bapak Kapolres Konsel langsung memerintahkan Kapolsek Moramo, Iptu Tommy Subardi Putra S.Trk, Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, Kanit Sabhara dan Kanit Binmas untuk turung langsung kelapangan mengecek dan memastikan terkait adanya informasi pungutan liar dalam pengurusan Surat Izin Berlayar (SIB),” ungkap AKP Muslimin Ganyu. Jum’at (10/12/2021).

Setelah menerima perintah tersebut, kata Muslimin, Kapolsek Moramo langsung melaksanakan koordinasi dengan pihak Syahbandar Pelabuhan Lapuko yang diterima oleh Kapten Hariono Leo Putra SE MA mewakili Kepala Syahbandar Pelabuhan.

Hasil koordinasinya, sambung Muslimin, bahwa kabar di media sosial terkait berita pungutan liar yang terjadi di pelabuhan Lapuko tidak benar.

“Berita tersebut tidak benar terkait adanya pungutan liar seperti apa yang ada di media sosial. Selama ini Surat Izin Berlayar (SIB) yang dikeluarkan Syahbandar Lapuko pembayarannya sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jadi tidak ada pungutan liar,” jelasnya.

Meski begitu, tambah Muslimin, untuk mencegah terjadinya pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggungjawab Bapak Kapolsek Moramo langsung membentuk tim Patroli yang beranggotakan, yakni Kanit Reskrim, Kanit Intelkan, Kanit Sabhara dan Kanit Binmas serta Babhinkamtibmas Polsek Moramo untuk melaksanakan Patroli setiap saat di pelabuhan Lapuko.

“Kami membentuk tim untuk memberikan imbauan kepada masyarakat dan pengguna media sosial, bila menemukan dan terjadi pungutan liar segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat. Jika ditemukan jajaran kami akan segara melakukan proses penindakan langsung sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup mantan Kapolsek Angata ini.

Laporan: MAN

Editor: Yusrif

Komentar