Perda dan Perbup Dinilai Memberatkan, DPRD Konsel Bersama Bapenda dan FKPLBM Gelar RDP

Foto bersama usai menggelar RDP

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Bagian Hukum dan Forum Komunikasi Pengolah Lokal Batu Moramo (FKPLBM), bertempat di lantai 2 ruang rapat gedung DPRD Konsel. Selasa (21/12/2021).

RDP ini terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2021 tentang Pajak Mineral Bukan Logam & Batuan dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 tahun 2021 tentang Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam & Batuan yang dinilai sangat memberatkan pengusaha lokal.

Iklan KPU Sultra

Pada kesempatan itu Ketua FKPLBM, Suparjo mengatakan, bahwa Perda dan Perbup tersebut diatas jika diberlakukan maka sangat memberatkan bagi pengusaha lokal dan masyarakat Kecamatan Moramo Utara (Morut).

Sebab, kata Suparjo, penerapan harga batu dalam Perbup Nomor 29 tahun 2021 dengan nilai Rp 75 ribu per meter kubik sangat tinggi (mahal).

“Diharapkan kepada pemerintah daerah untuk mempertimbangkan kenaikan harga dalam Perda dan Perbup yang diakibatkan dari kenaikan pajak. Perda tersebut sangat memberatkan bagi pengusaha lokal karena nilainya sangat tinggi,” jelas Suparjo.

Menanggapi hal itu, Kepala Bapenda Pemda Konsel, Budi Yuliarto Silondae menyampaikan bahwa penerapan Perda dan Perbup telah sesuai dengan hasil konsultasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

Namun, kata Budi, Pemda Konsel juga membutuhkan masukan dari pihak pengusaha terkait dengan cost produksi, agar menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan nilai dalam Perda dan Perbup, serta harga jual sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur.

“Rapat hari ini merupakan kajian yang selanjutnya akan diajukan kepada Pemprov Sultra. Penetapan 10 % merupakan kajian umum,” kata Budi Yuliarto.

Lain halnya, apa yang dikatakan Kepala Bagian Hukum, Pujiono SH MH. Kata dia, bahwa regulasi yang ada telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Dan keberadaan Perda dan Perbup tersebut telah sah secara hukum.

Sementara Anggota DPRD Konsel, Wawan Suhendra mengungkapkan, bahwa untuk menurunkan harga perlu di analisa.

“Perlu adanya asosiasi terkait dengan naiknya harga, adanya kerja sama antar pengusaha lokal dan pengusaha kreser dengan pemerintah daerah dalam peningkatan PAD,” ungkap Wawan Suhendra.

Sedangkan Wakil Ketua I DPRD Konsel Armal mengatakan, bahwa FKPLBM harus membuat asosiasi yang dapat menjembatani setiap kenaikan harga untuk perbaikan tata niaga dalam mineral bukan logam dan batuan.

“DPRD siap memfasilitasi untuk mempertemukan antara pihak FKPLBM dengan pihak Virtue Dragon, karena perusahaan besar adalah sebagai patokan dalam menentukan kenaikan harga, khususnya batu kapur sebagai bahan baku smelter,” pungkas Armal.

Sementara itu, di akhir rapat Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo memberikan kesimpulan, bahwa apa yang menjadi usulan pengusaha lokal batu Moramo agar ada kajian atau analisis secara tertulis sebagai dasar bahan konsultasi kepada Pemprov Sultra.

Agar, sambung Irham, Perbup Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan segera di revisi dan segera berjalan. “Kami akan menunggu tindak lanjut dari pengusaha lokal, dan akan diadakan kembali pertemuan berikutnya,” tutup Irham Kalenggo.

RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo, didampingi Wakil Ketua I Armal, Ketua Komisi II Tasman Lamuse beserta Anggota Komisi II lainnya, dan dihadiri Kepala Bapenda Budi Yuliarto Silondae, Kepala Bagian Hukum Mujiono, serta Ketua dan Anggota Forum Komunikasi Pengolah Lokal Batu Moramo (FKPLBM).

Laporan: MAHIDIN

Editor: YUSRIF

Komentar