Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan, RSUD Raha Dorong Maksimalisasi K3

RSUD Raha

TEGAS.CO,. MUNA – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raha Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai institusi pemberi pelayanan dan pengobatan yang bermutu dituntut dapat melaksanakan dan mengembangkan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pada situasi pandemi Covid-19, masyarakat sangat berharap RSUD Raha dapat menjamin keselamatan dan perlindungan bagi pasien, pengunjung dan semua pihak yang berkepentingan serta berhubungan atas penularan virus yang sangat berbahaya tersebut.

Iklan KPU Sultra

Perawat bagian instalasi Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Raha, Ali Rahman menyebut, selama bertugas, sebelum dan sesudah memberikan tindakan medis serta keperawatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Pada saat merawat maupun melayani pasien yang masuk, kami membekali diri dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang sudah ditetapkan pihak RS,” katanya saat ditemui di ruang UGD RSUD Raha, Senin (10/1/22).

Rahman melanjutkan, pencegahan maupun safety diri selalu menjadi prioritas dalam bekerja mengingat saat pulang kerumah berhadapan dengan keluarga yang terdapat usia lanjut diatas 50 tahun.

“Pasca bekerja saya melakukan bersih-bersih diri. Pulang ke rumah langsung ganti pakaian dan diteruskan dengan mandi setelah itu baru berkumpul dengan keluarga dan ngobrol dengan tetangga maupun teman-teman,” terangnya.

Perawat bagian UGD RSUD Raha menggunakan pelindung diri saat memberikan pelayanan

Dirut RSUD Raha, dr. Muhamad Marlin melalui Kabid Pelayanan, Mardiana menyebut rutin melakukan edukasi, penyampaian safety diri sebelum melakukan maupun sesudah memberikan pelayanan baik tindakan medis maupun keperawatan. Tuntunan K3 di RSUD Raha tercantum dalam standar pelayanan dan terdapat pada instrument akreditasi.

“Diatur dalam UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 165, dimana pengelola tempat kerja wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan, dan pemulihan bagi tenaga kerja. Pasal itu juga menyebutkan RS mempunyai kewajiban untuk menyehatkan para tenaga kerjanya. Salah satunya dengan kesehatan kerja disamping keselamatan kerja,” bebernya, Selasa (11/1/22).

Mardiana menyampaikan, K3 sebagai salah satu standar pelayanan yang dinilai didalam Akreditasi RS. UU No 44 tahun 2009 tentang RS menjelaskan bahwa RS harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumberdaya manusia, kefarmasian dan peralatan. Persyaratan-persyaratan tersebut salah satunya harus memenuhi unsur K3 didalamnya.

“K3 merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan RS dalam hal kesehatan dan keselamatan bagi SDM RS, pasien, pengunjung/pengantar pasien, dan masyarakat sekitar”, sambungnya.

Mardiana melanjutkan, pihaknya dalam upaya menjamin kesehatan dan keselamatan baik terhadap pasien, penyedia layanan atau pekerja maupun masyarakat sekitar berupaya dengan edukasi terus menerus, monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan.

“Manajemen RS selalu rutin mengingatkan meningkatkan kewaspadaan diri akan pentingnya safety diri bagi tenaga kesehatan yang bekerja dalam lingkup RS dan tidak mengesampingkan keselamatan keluarga dirumah dan lingkungan,” tutupnya.

Laporan: FAISAL

Editor: YUSRIF

Komentar