tegas.co, KENDARI, SULTRA – Dua kios warga di jalan Torada kelurahan Wua-wua Kecamatan Wua-wua Kota kendari di bongkar paksa Sat Pol PP Kota Kendari. Pembongkaran di lakukan karena posisi berdirinya kios masuk dalam marka jalan.
Sebelum di lakukan pembongkaran, petugas Pol PP telah menyampaikan pemberitahuan satu minggu sebelumnya, namun tidak di indahkan oleh pemilik kios sehingga petugas melakukan pembongkaran paksa, Kamis pagi (20/4).
Alasan pembongkaran tersebut dikarenakan posisi bangunan kios mengenai marka jalan, sehingga mengganggu arus lalu lintas di jalan tersebut. Untuk itu satpol PP Kota melakukan penertiban sesuai dengan Perda Pemerintah Kota Kendari.
Kasi Ops Sat Pol PP Kota Kendari Aris Manda mengatakan, jika pembongkaran ini di lakukan sesuai dengan aturan / sebab sebelumnya pemilik kios telah di beritahukan.
“Sebelum kami lakukan pembongkaran dengan paksa. Pemilik warung jauh sebelumnya telah di ingatkan bahwa bangun tersebut melanggar sempadan jalan. Posisi bangun mengenai marka jalan, sehingga arus lalulintas terganggu,”Ujarnya.
Selain di jalan Torada, petugas juga membongkar beberapa kios tanpa pemilik di seputaran jalan Anduohu penertiban ini di lakukan untuk menciptakan Kota Kendari yang tertata rapi
FT / HERMAN
Komentar