TP “Penganiayaan”, Ini Hasil Putusan Banding Perkara Oknum Kapus Batalaiworu

Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto istimewa

TEGAS.CO,. MUNA – Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra) putuskan gugatan banding perkara tindak pidana (TP) “penganiayaan” yang melibatkan terdakwa A (inisial), Kepala Puskesmas (Kapus) Batalaiworu Kabupaten Muna Sultra, Rabu (19/1/22).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Raha, diketahui amar putusan banding bernomor 7/PID/2022/PT KDI menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa terkait koreksi atas putusan PN Raha tanggal 22 Desember 2021 mengenai lamanya pidana.

Iklan KPU Sultra

Putusan PT menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TP ‘penganiayaan’ sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Selanjutnya, menjatuhkan pidana penjara 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari dan menetapkan masa penahanan rumah yang telah dijalani dikurangkan sepertiganya dari pidana yang dijatuhkan. Kemudian, membebaskan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam tingkat banding sejumlah Rp 5 ribu.

Atas putusan banding itu, PH Terdakwa, Fatahillah menyebut belum bisa berkomentar dikarenakan kliennya belum menerima putusan resmi.

“Belum ada pemberitahuan resmi ke klien atas putusan. Belum bisa karena belum menerima pemberitahuan putusan,” ucapnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (28/1/22).

Menanggapi putusan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Ba’ka Tangdaliling melalui Kasi Intelejen, Fery Febrianto menyebut, putusan PT masih belum inkrah sampai menunggu waktu yang diberikan pengadilan kepada para pihak yang merasa keberatan untuk menempuh upaya hukum lebih lanjut.

“Masih ada waktu 14 hari untuk melakukan upaya kasasi atau menerima hasil persidangan. Waktu yang diberikan mulai berlaku semenjak salinan putusan diterima oleh terdakwa atau PHnya,” kata Fery.

Lanjut Fery, saat ini terdakwa masih berstatus tahanan rumah tapi bila menerima putusan banding menjadi dibebaskan dari tahanan rumah, sisanya melaksanakan pidana penjaranya setelah dikurangkan 1/3 dari yang sudah dijalani.

“Terdakwa diberikan hak untuk mengambil upaya hukum melalui kasasi jika merasa keberatan dengan hasil putusan banding. Kejaksaan dalam hal ini penuntut umum menunggu hingga inkrah,” terangnya.

Hal senada disampaikan, JPU I, Agus R. Senjaya. Kata dia, telah menerima hasil putusan banding dari PT, dan saat ini menunggu respon dari terdakwa.

“Menunggu sikap dari yang bersangkutan, apakah keberatan dan lanjut kasasi tapi jika tidak maka kita bisa lanjutkan putusan itu,” katanya saat ditemui di Kantor Kejari Muna.

Laporan: Faisal

Editor: Yusrif

Komentar