TEGAS.CO,. BAUBAU – Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Ternate bersama instansi terkait, Danlanal Ternate, Dir Polairud Polda Maluku Utara, Kapolsek KP3 A.Yani Ternate, Kepala LPSPL Sorong, Kepala Stasiun PSDKP Ambon, Kepala KSOP Pelabuhan A.Yani, Kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ternate, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate dan Kepala UPBU Sultan Babullah) melakukan tindakan karantina berupa pemusnahan media pembawa yang ditahan antara lain; 30 kg ikan hiu (tidak utuh, hanya bagian badan sehingga tidak dapat diidentifikasi spesiesnya) yang akan dilalulintaskan dari daerah Obi tujuan Bitung pada tanggal 1 Oktober 2022, 90 kg ikan cakalang (Katsuwonus pelamis) asal Kabupaten Kepulauan Sula dengan tujuan Kota Ternate pada tanggal 31 Desember 2021 dan 1.95 kg Teripang susu (Holothuria nobilis) asal Kota Ternate dengan tujuan Makassar.
Media pembawa Ikan cakalang (Katsuwonus pelamis) dan ikan Hiu ini disita oleh petugas wilayah Kerja KIPM Pelabuhan A.Yani karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan yaitu Healt Certifcate (HC) dari daerah asal dan dokumen pendukung lainnya yaitu SAJI/DN yang diterbitkan oleh BPSPL Sorong. Sedangkan Media pembawa Teripang susu (Holothuria nobilis) disita oleh tim Pengawasan UPT Stasiun KIPM Ternate karena tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi dari BPSPL Sorong.
Setelah dilakukan pemeriksaan klinis, dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui kualitas mutu dari Media pembawa tersebut. Pengujian laboratorium dilakukan dengan cara sampling yaitu menguji beberapa ekor ikan yang mewakili kondisi ikan lainnya.
Parameter uji yang dilakukan adalah Organoleptik dengan metode sensori yang merupakan pengujian dasar, pengujian mutu mikrobiologi yaitu Angka Lempeng Total (ALT), Escherichia coli dan Salmonella. Ketiga parameter uji mutu mikrobiologi ini telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17025 : 2017 oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang berarti hasil pengujian laboratoriumnya dapat dipercaya dan berlaku secara nasional maupun internasional.
Kepala Stasiun KIPM Ternate, Arsal mengatakan bahwa pada awalnya tindakan karantina, pemusnahan ikan akan dilakukan dengan cara membagikan ikan bermutu ke Panti asuhan, namun hal tersebut tidak dilakukan karena ikan yang ditahan sudah mengalami penurunan mutu.
“Berdasarkan laporan dari Koordinator Fungsional Stasiun KIPM Ternate diperoleh hasil Pengujian laboratorium pada sebagian sampel yang diuji telah terkontaminasi bakteri Escherichia coli,” kata Arsal, Selasa, (15/2/2022)
Lebih lanjut lagi dikatakan, persyaratan mutu untuk kontaminasi bakteri Escherichia coli adalah kurang dari 3 APM/g, sedangkan hasil pengujian laboratorium parameter Escherichia coli adalah 3.6 APM/g.
Kontaminasi bakteri Escherichia coli pada produk perikanan biasanya diakibatkan oleh kondisi lingkungan tempat meletakkan ikan yang tidak hiegenis dan Penanganan ikan yang tidak baik. Paparan bakteri Escherichia coli dapat menyebabkan sakit perut, diare, mual dan muntah.
“Untuk mencegah hal tersebut maka kegiatan pemusnahan ikan dilakukan dengan cara membakar komoditi perikanan yang ditahan karena telah mengalami penurunan mutu,” ucapnya
Arsal juga menjelaskan, tindakan karantina berupa pemusnahan ini sesuai dengan Undang undang 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 48 ayat 1 poin (a) yang menjelaskan Pemusnahan dilakukan apabila media pembawa yang dimasukan ke dalam atau dimasukan dari suatu area ke area lain di Wilayah Negara Republik Indonesia setelah diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan klinis maupun laboratorium ternyata mengalami rusak / busuk harus dilakukan tindakan karantina yaitu pemusnahan.
Kegiatan pemusnahan komoditi perikanan ini bertujuan untuk memberikan peringatan agar kejadian serupa tidak terulang. Selain itu, pemusnahan ikan cakalang (Katsuwonus pelamis) yang mengalami penurunan mutu dilakukan oleh Stasiun KIPM Ternate merupakan wujud nyata dari Kinerja Stasiun KIPM Ternate selaku Otoritas Kompeten yang selalu menjalankan tugas dan fungsinya berkomitmen dalam menjaga mutu dan keamanan
“Hasil Perikanan yang akan dilalulintaskan, baik itu pemasukan maupun pengeluaran produk perikanan untuk memberikan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan yang dikonsumsi oleh masyarakat sesuai syarat Mutu dan layak untuk dikonsumsi,” ujarnya
Wartawan; JSR
Editor: YUSRIF
Komentar