TEGAS.CO,. KONAWE KEPULAUAN – Polemik pemecatan perangkat desa oleh Kepala Desa (Kades) Rawa Indah, Musawir mendapat perhatian serius dari Inspektorat Konawe Kepulauan (Konkep).
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor : 141/4268/SJ yand di keluarkan tanggal 2 Maret 2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintah Desa, apa yang dilakukan Kades Rawa Indah terkait pemecatan seluruh perangkat desa tentu bertentangan dengan Surat Edaran itu.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Inspektorat Konkep, Syafiudin Alibas saat ditemui di ruangannya. Rabu (16/2/2022).
Dia juga mengatakan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan ke Kades Rawa Indah.
Namun, Kades Rawa Indah mangkir dalam surat panggilan pertama tersebut.
“Maka dari itu kami segera lakukan panggilan kedua, jika sampai panggilan ketiga tetap tidak diindahkan maka kami akan langsung investigasi,” ungkapnya.
Awak media ini telah mencoba melakukan konfirmasi ke Kades Rawa Indah via telepon, namun tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Reporter: Ratkam Asrulgazali
Editor: Yusrif
Komentar