TEGAS.CO,. KENDAL – Polsek Cepiring melaksanakan pemantauan dan penindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level II di Desa Cepiring, Botomulyo dan Podosari, Kecamatan Cepiring, Kendal. Minggu (20/02/2022)
Kegiatan tersebut dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19 kepada warga masyarakat di wilayah Kecamatan Cepiring yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Hal itu dilakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 9 Tahun 2022 tanggal 7 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa – Bali.
Juga sesuai Instruksi Bupati Kendal nomor 6 Tahun 2022 tanggal 15 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19 di Kabupaten Kendal.
Kapolsek Cepiring, AKP Agung Setiyo Nugroho menjelaskan bahwa patroli penindakan pelanggaran PPKM Level 2 di Kendal dilaksanakan dengan kekuatan 3 (tiga) pers dari Polri
“Tim melaksanakan pemantuan dan penindakan terhadap warga yang melanggar prokes di wilayah Kecamatan Cepiring, Kendal agar mematuhi PPKM Level 2 covid-19, sehubungan dengan pemberlakuan PPKM Level 2,” ujar Kapolsek Cepiring.
Agung juga menambahkan, anggota patroli memberikan dan menempelkan imbauan serta pemberlakuan jam Opsnal Pertokoan atau kegiatan masyarakat dimasa PPKM Level 2 maksimal pukul 21.00 WIB.
“Jumlah pelanggar yang terjaring sebanyak 7 pelanggar dimana masih terdapat warga yang tidak memakai masker dan petugas memberi teguran secara lisan,” jelasnya.
Sementara itu, Ahmadi (45) warga Cepiring mengatakan, PPKM level 2 sangat membantu masyarakat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19, di wilayah Cepiring dan sekitarnya,
“Kami kemana – mana selalu memakai masker, sebagai masyarakat yang taat aturan pemerintah kami sangat mendukung kegiatan pemerintah, semoga Corona segera berakhir dan kita bisa bekerja seperti biasah lagi,” katanya.
Laporan: Peni
Editor: Yusrif
Komentar