Setahun Kementan Turunkan Bantuan Tiga Jonder, Namun Belum Tiba ke Poktan Mepokoaso

Kantor Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Konawe Selatan yang tampak kosong melompong

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga mengalihkan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) bagi kelompok tani (Poktan) Mepokoaso Desa Lamoen Kecamatan Angata, yang diturunkan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) Sultra, Saiman S.Pd, Selasa (22/2/2022).

Iklan ARS

Saiman menjelaskan, bantuan itu berupa Jonder yang diusulkan Kelompok Tani Mepokoaso Desa Lamoen pada tahun 2020 lalu ke Kementerian Pertanian.

Setelah diusulkan, lanjut Saiman, di bulan Juli 2021 usulan tersebut direalisasi oleh Kementerian Pertanian. Berupa tiga unit Jonder dengan anggaran per unit Rp 313 juta, sehingga total anggaran untuk tiga unit Jonder tersebut Rp 939 juta.

“Bulan Juli tahun 2021 bantuan tersebut telah direalisasikan Kementerian Pertanian dan diserahkan ke dinas. Sayangnya dinas tidak menindaklanjuti usulan kelompok tani sebagai penerima manfaat,” ungkap Saiman.

Yang menjadi permasalahan, kata dia, setelah bantuan itu turun dinas tak menyerahkannya kepada penerima manfaat yakni Kelompok Tani Mepokoaso yang sebelumnya telah mengusulkan.

“Kurang lebih setahun tepatnya di Bulan Januari kami dapat informasinya kalau bantuan sudah turun. Seharusnya aturan bantuan kalau sudah turun itu diserahkan ke kelompok tani yang disaksikan bersama-sama pengurus kelompok saat penyerahannya. Tetapi ternyata setelah bantuan tersebut turun dinas tidak memberitahukan kepada kelompok yang sebelumnya telah mengusulkan bantuan itu ke Kementerian Pertanian,” jelas Saiman melalui sambungan teleponnya.

Padahal, kata Saiman, dinas tahu kalau bantuan itu diusulkan oleh Kelompok Tani Mepokoaso dengan penyerahan proposal usulan.

“Nanti kami tahu ada bantuan turun di Januari 2022 melalui Kementerian Pertanian. Kalau memang cacat hukum pada prosesnya, kenapa pihak dinas melakukan serah terima bantuan, kami duga bantuan itu sudah digunakan,” kata Saiman.

Dia mengatakan penelusuran Formasi Sulawesi Tenggara, bantuan Jonder tersebut diduga disimpan pada BBU Punggaluku Kecamatan Laeya.

“Kami menduga bantuan Jonder itu dikontrakkan atau disewakan. Dan itu pelanggaran. Karena ada unsur penyalahgunaan, sebab diperuntukan bukan bagi penerima manfaat,” ujar Saiman.

Sebagai lembaga sosial kontrol, lanjut Saiman, dia mendesak agar Dinas Pertanian untuk segera menyerahkan bantuan itu kepada kelompok penerima manfaat dalam hal ini Kelompok Tani Mepokoaso Desa Lamoen.

“Apabila bantuan Jonder tidak segera diberikan kepada penerima manfaat, maka kami akan mengambil paksa bersama kelompok tani dan akan melakukan demonstrasi. Karena ini kebutuhan mendesak dan sudah lama ditunggu-tunggu untuk digunakan kepada petani,” ujarnya.

Beberapa awak media mencoba menkonfirmasi di Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Konsel akan persoalan ini sekitar Pukul 13.30 Wita, sayangnya kantor tersebut nampak kosong melompong.

 

MAN

Komentar