Marak Kasus Pelecehan Seksual dan KDRT, DP3A Muna Dorong Edukasi dan Peran Lembaga Adat

Kepala DP3A Kabupaten Muna, Amiruddin Ako

TEGAS.CO,. MUNA – Pelecehan seksual, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perempuan dan anak menjadi isu menarik di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Tiap saat selalu saja ada kasus yang dilaporkan ke pihak berwajib dan disidangkan oleh pengadilan bahkan lebih ironi lagi ada yang belum terungkap.

Kondisi ini menuntut semua pihak lebih menunjukan kepedulian dan komitmen agar tak terjadi lagi dikemudian hari, minimal dapat melakukan pencegahan sedini mungkin. Kekerasan itu mulai dari bentuk verbal, psikis dan pelecehan seksual yang akibatnya merusak rumah tangga, perkembangan anak dan terjadi kehamilan terhadap anak di bawah umur.

Iklan KPU Sultra

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Muna, Amiruddin Ako menyebut pelecehan seksual dan KDRT, perempuan serta anak menjadi hal yang butuh sinergitas dan kepedulian semua pihak baik pemerintah hingga ke tingkat desa/kelurahan dan seluruh komponen masyarakat.

“Kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak menjadi suatu hal yang tak boleh terjadi. Masa depan anak dan pemberdayaan perempuan sangat penting mengingat masa depan anak dan peran perempuan menjadi hal yang begitu penting,” ucap Amiruddin saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (18/3/22).

Lanjut Amiruddin, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan edukasi, koordinasi lintas sektoral dan mendorong semua pihak lebih berperan serta melakukan kolaborasi dengan para pemerhati maupun pihak-pihak terkait.

“Masalah KDRT bukan saja dialami perempuan tapi laki-laki juga hanya saja rasa malu untuk membuka dan melaporkan kepihak berwajib. Bukan cuma kekerasan fisik tapi verbal dan psikis juga yang musti jadi perhatian serius,” ungkapnya.

“Untuk pelecehan dan kekerasan yang menimpa anak umumnya dilakukan oleh terdekat. Olehnya itu, kedepan kita akan dorong maksimalisasi peran keluarga guna menjadi tempat berlindung anak dalam tumbuh dan perkembangannya,” tambahnya.

“Dalam waktu dekat kita akan lakukan sosialisasi dan edukasi dengan melibatkan tokoh pemerintah, adat, masyarakat, pemuda, dunia swasta dan pihak terkait,” terangnya.

Kedepan, kata Amiruddin setiap kasus kekerasan dan pelecehan seksual akan didorong melalui upaya mediasi dengan menjadikan lembaga adat sebagai mediator. Kasus-kasus yang masih bisa ditolerir akan didorong kearah itu, sedangkan kasus yang tak bisa ditolerir akan langsung berhadapan dengan tanah hukum.

“Kita tunggu perda terkait lembaga adat sehingga nantinya lembaga itu bisa menjadi mediator sebelum masuk keranah hukum. Kita berharap juga pemerintah desa melahirkan perdes terkait peran lembaga adat guna penyelesaian kasus ini, sehingga apa yang menjadi harapan kita dapat tercapai dan mencegah terjadinya hal yang tak diinginkan,” ujarnya.

“Setiap korban anak dan perempuan akan kita dampingi, apalagi kita punya rumah aman untuk memberikan perlindungan terhadap korban. Kita akan dampingi dengan psikiater terhadap korban traumatis,” ujar mantan Kadis Pariwisata Kabupaten Muna itu.

Laporan: FAISAL

Editor: YUSRIF

Komentar