Terlapor Dugaan Persetubuhan Anak Sendiri di Konsel Ditemukan Meninggal

Personil Polsek Mowila saat berada di rumah terlapor almarhum (DK)

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Seorang lelaki inisial DK (52) pekerjaan tani, alamat Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Konsel, AKP Muslimin Ganyu menjelaskan, almarhum DK (terlapor) diketahui sudah tidak bernyawa ketika personil Polsek Mowila akan melakukan penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Mowila, Iptu Nyoman Sugiana SH.

Baca Juga: Usai Dilantik, Berikut Harapan Camat Baru Lambuya

Upaya penangkapan tersebut, kata Muslimin, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B  / 05 / III /2022/ Sek Mowila / Res Konsel / Polda Sultra, tanggal 16 Maret 2022. Yang dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri inisial DS (14).

“Korban DS melaporkan ayahnya (DK) setelah ia mengalami persetubuhan. Dan setelah personil Polsek Mowila bergerak untuk menangkapnya, ternyata dia ditemukan sudah meninggal dunia,” kata Muslimin.

Muslimin menjelaskan, melihat terlapor sudah dalam keadaan meninggal dunia di rumahnya, Kapolsek Mowila langsung menghubungi pihak Puskesmas, dr Harnita Novianti untuk melakukan pemeriksaan.

“Menurut hasil keterangan dokter, terlapor murni bunuh diri dengan cara meminum racun jenis Dangke. Dengan tidak adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuhnya,” jelas Muslimin.

Baca Juga: Diserobot Warga, Indogrosir Kendari Berlakukan Nomor Antrean untuk Beli Migor

Setelah itu, tambah Muslimin, personil langsung mengamankan Barang Bukti (BB) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) 1 saset racun jenis Dangke, diduga sisa yang di minum korban.

“Anggota juga mengajukan permohonan outopsi kepada keluarga korban/terlapor. Namun pihak keluarga korban/terlapor menolak untuk dilakukan outopsi,” katanya.

Laporan: MAHIDIN

Editor: YISRIF ARYANSYAH

Komentar