Bupati Konsel Akan Evaluasi Cakades Petahana, serta ASN dan Nakes

Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Bupati Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) H Surunuddin Dangga bakal mengevaluasi para Calon Kepala Desa (Cakades) dari petahana dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 22 Mei 2022 mendatang.

“Evaluasi itu dilakukan jika dinilai tidak kompeten, dan itu akan digugurkan berkas pencalonannya,” tegas Surunuddin Dangga.

Iklan KPU Sultra

Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Konsel dua periode ini mengakatan, dalam waktu dekat akan menggelar rapat kerja dengan mengudang instansi terkait, untuk melakukan evaluasi kepada para Cakades ASN maupun Petahana.

“Secepatnya kami akan gelar rapat, untuk mengevaluasi para Cakades ini, terutama untuk Cakades ASN guru atau pun Tenaga Kesehatan (Nakes) itu tidak dibolehkan, saya tidak akan beri izin,” jelas Surunuddin.

Lanjut Surunuddin, untuk calon dari Petahana, jika ditemukan ada yang bermasalah pada saat menjabat itu akan digugurkan. Sementara untuk ASN non Guru dan Nakes akan dilihat juga apakah layak atau tidak.

“Kalau ditracking, ASN itu malas masuk kantor itu juga akan digugurkan secara administrasi, kami akan melihat ASN yang berprestasi, dan dilihat dari urgensinya juga jangan sampai hanya mengejar dana desa,” ujarnya.

Dan untuk menjaga kemungkinan terjadinya konflik berkepanjangan pra maupun pasca Pilkades. Soal adanya informasi terkait janji politik sejumlah Cakades Petahana untuk merombak perangkat desanya jika tidak didukung atau di pilih.

“Saya mengimbau agar jangan jadikan janji pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa itu sebagai janji politiknya. Perangkat desa juga tolong jaga netralitasnya,” tegas Surunuddin.

Surunuddin kembali menegaskan, bahwa jika ingin pemerintahan di desa itu berjalan dengan baik tanpa ada gejolak, jangan sekal-kali mau memberhentikan dan mengangkat perangkat desa yang tidak sesuai aturan.

“Apapun alasannya, pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa jika tidak sesuai aturan apalagi karena janji politik, tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang ada,” katanya.

Jika ingin memberhentikan perangkat desa, tambah dia, kembalikan ke aturan. Contohnya, karena mengundurkan diri, umur di atas 60 tahun, tersangkut hukum, meninggal dunia dan mendapat rekomendasi camat.

“Saya berharap pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini dapat berjalan dengan harmoni tanpa ada gejolak, dan konflik antar tim sukses maupun pendukung. Tentunya kita inginkan Pilkades tahun ini damai, aman dan harmonis,” tutupnya.

Laporan: MAHIDIN

Editor: YUSRIF

Komentar