Triwulan Pertama 2022, Satresnarkoba Polres Konsel Berhasil Amankan Enam Orang Tersangka

Waka Polres Konsel, Kompol M Risal Syahril SH SIK (kiri) didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Ismail SH MM (kanan) saat menunjukkan barang bukti Narkoba jenis Sabu

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis Sabu pada triwulan pertama tahun 2022 dengan jumlah Barang Bukti (BB) 16,19 gram.

Waka Polres Konsel, Kompol M Risal Syahril SH SIK didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Ismail SH MM mengatakan bahwa dari operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Konsel telah berhasil menangkap dan menetapkan enam orang tersangka.

Iklan ARS

“Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir tahun 2022 kami telah mengamankan enam orang tersangka dengan barang bukti Sabu kurang lebih 16,19 gram,” kata Kompol M Risal yang didampingi Kasat resnarkoba, AKP Ismail saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Konsel. (28/3/2022).

Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Ismail menjelaskan, bahwa keenam terangka tersebut masing-masing inisial AMA, ASI, AS, NP, RH dan AW. Tempat Kejadian Perkara (TKP) para tersangka tersebut berbeda-beda, dengan modus operandi sistem tempel.

Untuk inisial AMA, kata Ismail, TKPnya di Desa Ambalodange Kecamatan Laeya dengan BB 1,03 gram. Kemudian ASI dan AS TKPnya di Desa Landabaro Kecamatan Angata.

“Sedangkan Tersangka NP dan AW TKPnya di Kelurahan Potoro Kecamatan Andoolo. Dan tersangka RH TKPnya di Kelurahan Tinanggea Kecamatan tinanggea,” jelas Ismail.

Dari enam kasus tersebut, lanjut Ismail, tiga diantaranya sudah P21 yang artinya berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel.

“Jadi yang tiga laporan polisi (LP) sudah P21, sisanya tinggal melengkapi berkas dan mengkoordinasikan ke pihak Kejaksaan untuk kami dilimpahkan berkas perkaranya,” ujarnya.

Ismail menambahkan, keenam TSK tersebut disangkakan pasal antara lain pasal 114, dengan ketentuan pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda Rp 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar.

“Kemudian pasal 112 dengan pidana penjara paling singkat minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan pidana denda Rp. 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar. Sementara untuk penerapan pasal 127, ketentuan pidana penjara paling lama 4 tahun,” tutup Ismail.

Laporan: MAHIDIN

Editor: YUSRIF

Komentar