Polres Konsel Resmi Buka Pendaftaran Penerimaan Polri Tahun 2022

Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo SH SIK M.Si (kiri) didampingi Kabag Sumda, AKP Prasadja SH (kanan) saat memimpin rapat penerimaan Polri tahun 2022

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi membuka pendaftaran penerimaan Polri tahun 2022.

Hal tersebut setelah Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo SH SIK M.Si didampingi Kabag Sumda, AKP Prasadja SH memimpin rapat panitia Penerimaan Polri tahun 2022, bertempat di ruang video conference (vicon) Polres Konsel. Rabu (6/4/2022).

AKBP Wisnu Wibowo menjelaskan, bahwa penerimaan anggota Polri tahun 2022 ini dibuka dua pendaftaran, yakni Penerimaan Taruna Akpol yang dibuka mulai tanggal 30 Maret sampai tanggal 18 April 2022 secara Online melalui WWW.PENERIMAAN POLRI.GO.ID.

Serta, penerimaan Terpadu Bintara Polri gelombang II T.A 2002 yang dibuka mulai tanggal 31 Maret hingga 11 April 2022 secara Online melalui WEBSITE PENDAFTARAN-HTTPS:/PENERIMAAN POLRI.GO.ID.

Dihadapan seluruh panitia yang terlibat dalam Sprint penerimaan Polri tersebut, AKBP Wisnu Wibowo menyampaikan beberapa arahan dan penekanan.

Pertama, tambah dia, agar menghindari komplain masyarakat dalam pelaksanaan tugas Panitia Penerimaan Polri. Laksanakan tugas secara transparan.

“Dalam pemeriksaan berkas administrasi agar benar-benar diteliti umur, domisili, tinggi badan. Sebab, hal ini dapat menimbulkan komplain. Saya mengharapkan agar personil yang terlibat dalam kepanitiaan agar bekerja secara profesional,” ujarnya.

Untuk diketahui, persyaratan umum dalam penerimaan Polri :

  1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang
    Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. Pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
  5. Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
  6. Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
  7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari
    Polres setempat);
  8. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Laporan: MAHIDIN

Editor: YUSRIF

 

Komentar