TEGAS.CO,. MUNA – Misteri kematian warga Empang, Laode Jefisra Arifin akhirnya terkuak sudah setelah AD (inisial), diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna, Rabu (6/4/22).
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, Iptu Astaman Rifaldy Saputra menyampikan, setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan sejumlah barang bukti (BB) akhirnya diketahui siapa pemasang balok dan motifnya.
“Kita sudah periksa, gelar perkara dan setelah kita tetapkan sebagai tersangka hari ini juga langsung kita lakukan penahanan,” ujarnya.
Astaman menyebut, satu orang tersangka yang ditetapkan mengaku dan sengaja memasang balok kayu, tujuannya bukan untuk mencelakai korban tetapi mengingatkan kendaraan lewat agar mengurangi kecepatan.
“Saat itu tersangka lagi dalam kondisi tidak fit, merasa terganggu dengan bisingnya kendaraan yang lalu lalang. Agar tidak ada kendaraan yang ngebut, pelaku memasang tiga batang balok kayu secara melintang di jalan,” terangnya.
Astaman menambahkan, BB yang diamankan saat ini yakni tiga batang balok kayu dan sepeda motor milik korban. Ia juga berharap setelah penetapan tersangka tidak ada lagi riak dan gerakan tambahan yang dapat merugikan.
“Kita profesional, semua kita tindaklanjuti dan proses. Kita berharap jangan lagi ada tindakan-tindakan yang dapat menggangu Kamtibmas dan dapat merugikan, biarkan pihak kepolisian bekerja,” ujarnya.
Laporan: FAISAL
Editor: YUSRIF
Komentar