Sering Transaksi Shabu, Pria di Muna Diamankan Polisi

Sering Transaksi Shabu, Pria di Muna Diamankan Polisi

TEGAS.CO,. MUNA – Keasikan transaksi barang terlarang jenis Shabu, US (36), warga Desa Lambiku Kecamatan Napabalano Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, harus berurusan dengan pihak berwajib. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muna berhasil meringkus pria tersebut di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jumat (8/4/22) sekitar pukul 22.00 Wita.

“Ditangkap oleh Personil Unit Lidik Satresnarkoba berdasarkan laporan masyarakat. Diketahui pelaku sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu,” ujar Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Junaedi, Senin (11/4/22).

Iklan KPU Sultra

Junaedi menyebut, saat pelaku berhasil diringkus di jl. Pelangi Kelurahan Lasalepa Kecamatan Lasalepa, kedapatan membawa 4 sachet Shabu dengan berat 1,42 gram. Pengembangan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan sejumlah barang bukti (BB) lainnya.

“BB pertama ditemukan ketika dilakukan penggeledahan. Kedua dirumahnya ditemukan BB lainnya yang diduga ada hubungannya dengan tindak pidana Narkotika berupa 40 sachet kosong, 1 sendok takar, 1 bong, 1 sumbu, 2 barang pireks dan 1 buah hp merk Oppo warna hitam,” jelasnya.

Lanjut Junaedi, tersangka saat itu langsung di bawa ke mako Polres Muna di Ruang Satres Narkoba untuk di amankan guna proses selanjutnya. Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider, pasal 112 ayat (1) lebih subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP.

“Ancamannya hukuman pidana minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” katanya.

Laporan: FAISAL

Editor: YUSRIF

Komentar