TEGAS.CO,. MUNA BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara, resmi menetapkan kategori dan besaran zakat fitrah tahun 2022. Pada zakat fitrah 1443 Hijiriah tersebut dibagi menjadi empat kategori yakni Beras Kepala, Beras Super, Beras Dolog dan Jagung.
“Besaran harga zakat fitrah tahun ini untuk kategori beras mengalami penurunan sedangkan jagung naik,” ujar Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Mubar, La Karimu, Senin (11/4/22).
Karimu menyebut, zakat beras mengalami penurunan sekitar 1% (satu persen), sementara jagung mengalami kenaikan 2% (dua persen). Penetapan besaran tersebut sesuai pantauan rata-rata harga pasar pada empat jenis bahan pokok dari Dinas Perindag dan BAZNAS Mubar dari tiga wilayah yakni Lawa Raya, Kusambi Raya dan Tiworo Raya.
“Beras Kepala besaran zakatnya senilai Rp 37 Ribu per jiwa, Beras Super Rp 33 Ribu per jiwa, Beras Dolog Rp 30 Ribu per jiwa, sementara jagung Rp 17,5 Ribu per jiwa,” jelasnya.
Lanjut Karimu, dengan Kategori dan Besaran Zakat fitrah tersebut masyarakat diharapkan melakukan pembayaran zakat pada Badan Amil Zakat di Desa masing-masing.
“Sebagai tim monitoring, BAZNAS Kabupaten akan melakukan pengawasan agar nantinya semua zakat yang terkumpul dapat terealisasikan kepada yang berhak menerima,” katanya.
Laporan: FAISAL
Editor: YUSRIF
Komentar