TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Menyikapi adanya kasus (varian) Omicron, maka pemerintah menetapkan dan mengeluarkan Surat Edaran (SE) melalui keputusan bersama empat menteri bahwa bagi daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level II dapat melalukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan syarat pembatasan 50 persen.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs. Asrun Lio, M.Hum,. P.hD saat dihubungi via seluler beberapa waktu lalu.
“Pada prinsipnya dari keterangan itu, sekolah-sekolah atau wilayah yang level II dapat menyelenggarakan PTM tapi dengan batas 50 persen,” katanya.
Dia juga mengatakan, surat edaran yang dikeluarkan tersebut akan menjadi acuan kegiatan masyarakat, termasuk dalam dunia pendidikan.
“Jadi kita akan berpatokan di surat edaran, terutama yang level PPKM tinggi,” ungkapnya
Sementara itu di tempat berbeda, salah satu guru di Madrasah Alyah Negeri (MAN) 1 Wangi-wangi Wakatobi, Sri Novianti Putri, S.Pd mengatakan bahwa di sekolah tempatnya mengajar saat ini masih memberlakukan PTM namun dengan tetap menerapkan prokes yang ketat.
“Kalau kita disini (wakatobi) tergantung kondisi. Kalau misalnya sudah mulai meningkat lagi, berarti akan diberlakukan sistem shift, artinya pembatasan 50 persen,” jelasnya.
“Kalau orang tua di sini, masih ada yang belum tahu dengan varian baru itu, makanya mereka santai saja dan menyerahkan 100 persen ke pihak sekolah,” tambahnya.
Menanggapi munculnya varian Omicron itu, salah satu orang tua siswa, Hasmawati berharap agar pemerintah segera mencari solusi terbaik untuk menuntaskannya.
“Sebenarnya kita ingin sekali anak-anak sekolah tatap muka, tapi dengan ada virus baru ini, kami orang tua merasa khawatir,” ujarnya
Komentar