TEGAS.CO,. MUNA – Kejaksaan Negeri Muna (Kejari Muna) dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Lasalepa Kecamatan Napabalano Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Kepala Kejari Muna, Agustinus Ba’ka Tangdaliling melalui Kasi Intelijen, Fery Febrianto menyampaikan pihaknya telah menerima laporan resmi perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pjs Kades Lasalepa. Bukti Laporan berupa data APBDes, setelah dilakukan pemeriksaan akan segera dikeluarkan surat pemanggilan resmi dalam waktu dekat.
“Waktu laporan masuk bukan sebagai bukti tapi data yang akan kita tindaklanjuti. Dari data inilah sebagai dasar kita lakukan pemanggilan dan klarifikasi. Insyaallah dalam waktu dekat kita akan lakukan pemanggilan,” ujar Fery saat ditemui di ruang Kerjanya, Selasa (10/5/22).
Fery menyebut, nantinya saat pemeriksaan akan dilakukan klarifikasi terkait bukti item kegiatan yang sudah dikerjakan baik foto maupun laporan tertulisnya. Selain itu, terkait dugaan anggaran dipegang sendiri, kata Fery di Undang-undang (UU) tak dibenarkan/diperbolehkan.
Baca juga:
“Mainkan Anggaran DD”, Laporan Dugaan Korupsi Pjs Kades Lasalepa Masuk di Kejari Muna
“Nanti kita akan cek, apakah itu nanti imbasnya keperbuatan melawan hukum atau untuk mengamankan anggaran. Makanya kita cek dulu apakah anggaran itu dipake buat kepentingan pribadi atau tidak. Jadi kita tetap mendahulukan asas praduga tak bersalah. Unsur-unsur dan pasal-pasal yang ada entah itu UU Tipikor sudah harus terpenuhi juga. Menguntung diri sendiri atau ada kerugian negaranya,” ucapnya.
Laporan: FAISAL
Editor: YUSRIF
Komentar