TEGAS.CO., KONAWE SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel dan Asosiasi Masyarakat Dagang (AMD) Desa Andoolo Utama Kecamatan Buke, bertempat di ruang rapat lantai II Gedung DPRD setempat. Rabu (18/5/2022).
RDP itu berkaitan aksi penolakan pembangunan pasar modern Desa Andoolo Utama Kecamatan Buke, yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Irham Kalenggo bersama sejumlah anggota DPRD lainnya, dan dihadiri Asisten Ekonomi dan Pembangunan DR Sahlul, Plt Kadis Perindag, Saribana Kepala DPMD, Anas Mas’ud dan Camat Buke, Syawal Silondae.
Juru Bicara BPD Andoolo Utama, Yitno mengaku, penolakan para pedagang karena ketakutan jika pasar modern yang telah dibangun lods akan diisi oleh pedagang baru.
“Masyarakat menolak karena takut lods nanti diisi oleh pedagang baru. Karena mereka sudah mengeluarkan biaya untuk membangun lods dilokasi pasar sebelumnya,” ujar Yitno.
Senada dengan itu, Rustanto sebagai pedangan di Pasar DU mengapreasiasi Pemda yang telah mengalokasikan anggaran Rp 10 Miliar untuk pembangunan pasar modern.
Tetapi lanjut dia, untuk membangun itu perlu dilakukan sosialisasi agar masyarakat dan pedagang tidak kaget dan menerima informasi simpang siur hadirnya pasar modern di desanya.
Begitu juga, Ibu Ika sebagai pedagang mengatakan, dirinya sudah mengambil kredit untuk membangun lapak. “Kami sudah kredit mau digusur tidak ada ganti rugi. Padahal kami sudah kredit. Itu yang kami khawatirkan,” katanya.
Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, DR Sahlul meyakinkan masyarakat dan pedagang. Menurutnya, jika pembangunan pasar modern sudah dilaksanakan maka tidak akan dilakukan penggusuran pada lods yang sebelumnya telah dibangun.
Sahlul mengatakan, tujuan pembangunan pasar modern agar kegiatan ekonomi lebih terukur. “Masa kabupaten tidak ada pasar modernnya. Pembangunan pasar modern ini tidak diambil alih Pemda. Konsep pasar modern agar tiap hari ada aktivitas jual beli. Disisi lain tempatnya layak, higienis dan nyaman aktivitas jual beli didalamnya. Terjadi transaksi ekonomi dan perputaran ekonomi di kabupaten,” ujar Sahlul.
Komitmen pemerintah, kata Sahlul, bangunan yang sebelumnya telah dibangun oleh warga dan pedagang tidak akan di gusur. “Yang di gusur bangunan Pemda yang sudah tidak layak dan berfungsi bukan bangunan masyarakat,” jelasnya.
Diakhir RDP, Ketua DPRD Konawe Selatan, Irham Kalenggo memberikan kesimpulan, bahwa pada prinsipnya pemerintah desa dan masyarakat pedagang pasar menerima pembangunan pasar modern dengan syarat tidak melakukan penggusuran bangunan swadaya yang sudah ada.
Apabila dalam proses pembangunan pasar modern, lanjutnya, terdapat bangunan yang terkena dampak akibat pembangunan pasar maka pemerintah daerah akan melakukan ganti rugi dalam bentuk kompensasi atau dibuatkan bangunan baru.
Dan apabila bangunan telah selesai, tambah Irham, yang berhak menempatinya adalah pedagang yang telah ada sebelumnya. Bangunan masyarakat dengan swadaya tidak akan dibongkar kecuali aset pemerintah daerah yang sudah tidak berfungsi dan tidak layak.
“Apabila ada hal-hal yang perlu didiskusikan harus melibatkan pemerintah desa, asosiasi pedagang pasar, DPRD dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Desa dan masyarakat wajib mengawal proses pembangunan pasar modern agar terlaksana dengan baik,” tutup Irham.
MAHIDIN
REDAKSI
Komentar