TEGAS.CO., KENDARI – Polisi menangkap seorang remaja inisial FR (16) karena kedapatan membawa busur di tempat wisata air jatuh di Jalan Lasolo, Minggu (29/5/2022).
Kapolresta Kendari AKBP Taufik Fathurrahman melalui Kasat Reskim Polresta Kendari, Iptu Fitrayadi mengatakan, FR ditangkap di lokasi wisata setelah sebelumnya di amankan oleh warga di tempat wisata.
Fitrayadi mengungkapkan kronologis kejadian, FR bersama rekannya inisial N dan O datang ke tempat wisata air jatuh.Tiba di depan gerbang tempat wisata tersebut, FR dan rekannya tidak jadi masuk karena tidak memiliki uang untuk membayar tiket.
“Selanjutnya saudara FR dan rekannya hendak pulang namun ditahan oleh penjaga gerbang wisata, tetapi saudara F hendak lari namun dikejar oleh beberapa orang yang berada di depan gerbang wisata tersebut dan F tertangkap,” ucap Fitrayadi melalui keterangan tertulisnya.
Fitrayadi bilang, dari penangkapan FR
didapatkan benda tajam berupa
tujuh buah mata busur dan satu ketapel. Selanjutnya FR dibawah ke Polsek Kemaraya guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya.
Fitrayadi menambahkan, FR ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana membawa dan menguasai senjata tajam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
REDAKSI
Komentar