TEGAS.CO,. NUSANTARA – Belum lama buruh mengajukan tuntutan akibat UU Omnibuslaw dengan demo di GBK 14 Mei 2022, disusul badai PHK yang menerjang perusahaan rintisan Start Up. Dalam kurun waktu sepekan, sejumlah perusahaan rintisan atau startup Tanah Air dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Kabar pengurangan karyawan awalnya datang dari platform edutech Zenius, kemudian disusul platform keuangan digital LinkAja, hingga teranyar platform e-commerce JD.ID. Sejumlah perusahaan rintisan atau start-up yang cukup dikenal di Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan. Adapun fenomena PHK massal ini disebut disebabkan karena Indonesia masih terguncang kondisi makro-ekonomi selama masa pandemi Covid-19. (kompas.co.id, 29/05/2022)
Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J Rachbini mengatakan, fenomena PHK massal yang terjadi di sejumlah startup di Indonesia dalam waktu berdekatan ini bisa dibilang sebagai bubble burst.
Bubble brust atau ledakan gelembung adalah suatu kondisi ekonomi yang melonjak tinggi, tetapi dibarengi dengan kejatuhan yang relatif cepat. Menjamurnya startup di seluruh dunia disambut dengan derasnya gelontoran dana dari para investor. Namun, saat pasar memuncak, sejumlah situasi yang memicu kepanikan terjadi—suku bunga dan inflasi yang melonjak tinggi hingga perang Rusia-Ukraina—menjadikan para investor berhati-hati untuk menyuntikkan dananya pada sejumlah startup. Walhasil, pasar saham startup menurun, harga aset terjun, dan investasi menurun. Penurunan nilai yang cepat inilah yang dikenal dengan ledakan gelembung.
Gelembung biasanya dikaitkan dengan perubahan perilaku investor sehingga harga aset yang jauh melebihi nilai intrinsiknya bisa tiba-tiba pecah alias harga aset jatuh mengikuti perilaku investor.
Fenomena ini terjadi akibat ketergantungan perusahaan startup pada pendanaan dari investor. Sementara itu, pendanaan tersebut digunakan untuk operasional bisnis yang merugi atau dikenal dengan “bakar uang”. Memang, selama ini perusahaan startup seperti berlomba-lomba “membakar uang”, suatu strategi bisnis yang menggunakan modalnya habis-habisan agar konsumen “kecanduan” dan terus menggunakan layanan startup dalam jangka panjang.
Permainan bisnis startup inilah yang nantinya bisa mengguncang ekonomi karena fokus investasinya pada sektor ekonomi nonriil sehingga rentan terjadi penggelembungan ekonomi, bahkan bisa pecah.
Jika terjadi guncangan di bidang ekonomi atau politik, misalnya, harga saham bisa turun drastis seketika akibat kepercayaan (trust) publik yang anjlok. Kelabilan kondisi ini yang menjadi penyebab utama mudahnya perusahaan startup melakukan PHK massal.
Pakar Ekonomi Syariah Dwi Condro, P.hD. menjelaskan, pertumbuhan sistem ekonomi kapitalisme bertumpu pada tiga pilar utama. Pertama, sistem mata uang kertas yang tidak di-back up emas sehingga basisnya pada kepercayaan (trust), bukan nilai intrinsiknya.
Kedua, sistem utang-piutang berbasis bunga (interest). Ketiga, sistem investasinya berbasis perjudian (spekulasi). Sistem investasi ini diwujudkan dengan bentuk jual beli saham, sekuritas, dan obligasi di sistem pasar modal. Ketiga pilar ekonomi ini memang mempercepat pertumbuhan ekonomi, tetapi pertumbuhannya semu. Pertumbuhan ekonomi yang terjadi hanya berputar-putar pada uang kertas, kertas utang, dan saham; tidak banyak berkontribusi besar pada ekonomi riilnya, kecuali hanya sedikit.
Tak ubahnya karyawan Start Up yang menjadi korban Bubble brust, buruhpun menjadi bulan-bulanan perusahaan kapitalis yang hanya mengejar keuntungan belaka.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi pada 14 Mei 2022 lalu di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Dalam aksi tersebut, kaum buruh menuntut pembatalan kenaikan PPN 11%, menolak wacana revisi UU 12/2000 tentang Serikat Pekerja, dan menuntut pencabutan UU Cipta Kerja 11/2020.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengancam tiga juta buruh akan mogok nasional alias setop produksi selama tiga hari dan tiga malam apabila pemerintah dan DPR RI melanjutkan pembahasan perbaikan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disyaratkan Mahkamah Konstitusi (MK) secara kejar tayang. (cnnindonesia.com, 4/06/2022)
Kondisi diatas semakin membuktikan bahwa sistem yang tengah dijalankan saat ini menjadi sumber utama sengkarut para pekerja maupun buruh pabrik. Dalam badai PHK Start Up, selama platform sistem ekonomi dunia berbasis kapitalisme, bubble brust tidak mungkin bisa dihindari.
Salah satu dampaknya adalah gelombang PHK yang masif yang pada akhirnya tidak mungkin bisa dihindari. Begitu pula dengan kasus buruh, berbagai tuntutan pada May Day tahun ini memang tidak beranjak dari tuntutan-tuntutan sebelumnya. Semuanya berkisar tentang hak pekerja atau buruh untuk mendapat kesempatan hidup yang lebih layak, juga posisi tawar yang adil dalam hubungan kerja yang mereka bangun dengan para pengusaha.
Berbeda dengan sistem Kapitalisme yang selalu menciptakan polemik yang tak kunjung tuntas, Islam sebagai agama yang mengatur seluruh sendi kehidupan juga telah mengatur aktivitas perekonomian tentang apa saja yang boleh dan yang haram dilakukan.
Dalam Islam, syariah telah menetapkan negara bertanggung jawab penuh mengurus dan menyejahterakan rakyatnya. Bahkan, pemimpin Islam akan ditanya tentang urusan rakyat per kepala. Bukan hanya urusan kesejahteraan mereka di dunia saja, tetapi juga soal keselamatan mereka di akhirat.
Kebijakan negara meliberalisasi berbagai bidang kehidupan, termasuk layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi, juga kapitalisasi dan privatisasi pengelolaan sumber-sumber ekonomi strategis, seperti listrik, BBM, air bersih, dan sejenisnya; jelas-jelas telah membuat rakyat, termasuk buruh, sulit mengakses dan harus membayar mahal kebutuhannya.
Kondisi ini memang tidak bisa dihindari akibat umat hidup dalam sistem kapitalisme yang destruktif dan eksploitatif. Sistem yang tegak di atas landasan sekularisme ini memang menjadikan pemilik modal sebagai sentral kekuasaan. Bahkan, kekuasaan beserta segala sumber daya strategis yang sejatinya milik rakyat, justru menjadi ajang bancakan bagi para pemilik modal.
Dalam kasus perburuhan, Islam memberi solusi komprehensif dan mendasar. Untuk urusan yang menyangkut kontrak kerja, semisal upah, beban kerja, hak dan kewajiban pekerja, syariat menempatkannya sebagai urusan murni antara buruh dan majikan atas dasar rida keduanya.
Urusan jaminan kesejahteraan pekerja dan rakyat seluruhnya, seperti soal menciptakan peluang kerja, membangun iklim kondusif untuk berusaha, menyediakan layanan publik yang berkualitas dan murah, termasuk memastikan tidak ada kezaliman dan sejenisnya, Islam menetapkan semua itu sebagai kewajiban asasi Negara.
Dalam sistem ekonomi Islam, seluruh bisnis yang ada harus bertumpu pada sektor riil, termasuk startup sehingga nilai aset akan sesuai dengan nilai intrinsiknya. Ini karena diperjualbelikan dengan nyata di pasar riil, bukan pasar saham yang bersifat spekulatif. Sistem mata uang pun akan stabil karena di-back up emas sehingga nilai mata uang relatif stabil.
Semua ini menjadikan sistem ekonomi Islam tahan krisis dan tidak pernah mengalami bubble ekonomi. Selain itu, dalam Islam, yang wajib menyediakan lapangan pekerjaan bagi warganya adalah negara. Negara tidak bergantung pada swasta dalam menyelesaikan permasalahan pengangguran. Negara akan menjamin terpenuhinya seluruh kebutuhan asasi seluruh rakyatnya, bahkan kebutuhan sekunder dan tersiernya.
Penulis: Drg. Endartini Kusumastuti (Pegiatn Literasi Kota Kendari)
Publisher: Yusrif Aryansyah
Komentar