TEGAS.CO., KENDARI – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merekomendasikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra segera membayar ganti rugi kepada warga terdampak proyek jembatan Kendari-Toronipa.
Rekomendasi tersebut diputuskan Komisi III dalam rapat dengar pendapat dengan belasan warga Kelurahan Kandai dan Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Selasa (14/6/2022).
Warga dua kelurahan ini mengadu ke Komisi III, karena sampai saat ini belum mendapatkan uang ganti rugi dari dampak proyek yang dikerjakan Pemprov Sultra.
Apalagi mereka mendengar informasi ada 7 warga yang akan dibayar ganti untung. Padahal ada kurang lebih 12 warga juga ikut kena dampak dari proyek tersebut.
Menurut Ketua Komisi III, Suwandi Andi, memang Pemprov Sultra punya kewajiban membayar uang ganti untung kepada warga terdampak proyek jembatan Kendari-Toronipa. Bukan hanya pada 7 warga yang terdampak.
Untuk itu, dia bersama anggota Komisi III, LM Marshudi merekomendasikan Pemprov Sultra melalui dinas terkait pada proyek Kendari-Toronipa harus memverifikasi tambahan 12 warga terdampak.
“Karena ada tambahan 12 yang harus diverifikasi, belum tentu 1 atau 2 hari selesai verifikasinya. Tapi ini tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” kata Suwandi.
Sedangkan pada 7 warga yang akan dibayar ganti untung, Suwandi bilang segera diselesaikan. “Kalau nanti setelah dibayarkan yang 7 ini, kemudian yang 12 ini maka camat, lurah, dan Dinas PU (Pekerjaan Umum) melakukan verifikasi supaya bayarnya seperti yang 7 orang ini,” ucap Suwandi.
“Soal 12 verifikasi ini, kembali oleh camat, lurah, dan Dinas PU kita setuju ya. Dengan mengucapkan Alhamdulillah rabbil alamin, terkait dengan dengan penanganan dan solusi terbaik dari kita semua, PU, camat, lurah, dan masyarakat yang 7 orang terkena dampak untuk segera diselesaikan,” ujar Suwandi.
REDAKSI
Komentar