Kantor Hukum Hikalton: Aktivitas Pada Jetty PT GMS Sudah Sesuai Undang-Undang

Hikalton

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Salah seorang pemuda Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang juga berprofesi sebagai advokat (pengacara), Hikalton menegaskan aktivitas pada Jetty PT Gerbang Multy Sejahtera (GMS) merupakan Terminal Khusus (Tersus) yang sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) berdasarkan Asas Kesejahteraan.

Kesejahteraan yang dimaksud, kata Hikalton, diantaranya melibatkan masyarakat Kecamatan Laonti secara umum dan secara khusus masyarakat wilayah IUP (lingkar tambang).

Iklan Pemkot Baubau

Pemilik Kantor Hukum Hikalton ini mengatakan, bahwa pengertian dan analisis dasar hukum yang merupakan leg spesialis dari UU yaitu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 51 tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.

Ia menjelaskan, Tersus adalah terminal yang terletak diluar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.

Artinya, sambung dia, bahwa aktifitas di terminal khusus jetty wilayah IUP PT. GMS merupakan hak mutlak badan usaha untuk mengatur segala sesuatu aktifitas didalamnya, dengan metode kebijaksanaan yang adil dan beradab sebagaimana salah satu asas UU yaitu kesejahteraan.

“Terkait dokumen yang melakukan aktifitas diwilayah Jetty PT. GMS sebagaimana yang termuat dalam regulasi PM Nomor 152 tahun 2016 tentang Bongkar Muat telah sesuai sebagaimana mekanisme peraturan Terminal Khusus (Tersus),” jelas Hikalton.

Karena, lanjut dia, Tersus adalah obyek vital yang merupakan hal sensitif apalagi berbicara dengan program nasional. Yang mana terkait informasi dan dokumen yang tidak berkepentingan dilarang untuk ikut campur apalagi meminta dokumen.

Mengapa demikian, karena terkait permintaan dokumen sebagaimana telah diatur dalam pengecualian (hal-hal yang tidak boleh/dilarang) pada Undang-Undang No 14 Tahun 2008.

Dalam UU tersebut poin-poinnya, yakni Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional, dan Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang. Yang memuat kebijaksanaan yang adil dan beradab berdasarkan asas kesejahteraan.

Olehnya itu, tambah Hikalton, segala sesuatu aktifitas diwilayah IUP PT. GMS telah sesuai dengan prosedur Undang-Undang dan kaidah-kaidah hukum yang berdasarkan keadilan sosial serta berasaskan kesejahteraan.

“Saya juga menyampaikan, atas nama Kantor Hukum Hikalton meminta maaf kepada segenap jajaran Direksi PT. GMS dan terkhusus pimpinan Site Amesiu Muh Aris ST atas pernyataan saya pada tanggal 09-06-2022 lalu, yang menyebut “Terminal khusus atau Jetty PT GMS diduga tidak sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan”. Saya salut kepada pimpinan Site Amesiu atas kebijakannya yang selalu memperhatikan ketentuan UU dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat Kecamatan Laonti,” pungkasnya.

Laporan: MAHIDIN

Editor/ Publisher: YUSRIF

Komentar