REHAB: Solusi Ringan Iuran Kesehatan

REHAB: Solusi Ringan Iuran Kesehatan. (Sumber foto: NewsMedia)

TEGAS.CO, BAUBAU – Dalam rangka memberikan keringanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meluncurkan Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB).

Program REHAB merupakan wujud nyata kepedulian BPJS Kesehatan terhadap peserta, terutama peserta dari segmen informal yang mendaftar secara mandiri dan memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga bulan.

Iklan KPU Sultra

Melalui REHAB, diharapkan peserta yang terdampak pandemi bisa terbantu untuk membayarkan iurannya dan menikmati manfaat kepesertaan JKN saat sakit.

“Pandemi telah menyebabkan menurunnya willingness to pay atau keinginan untuk membayar iuran. Hal Ini disebabkan ketidakmampuan peserta untuk membayar,” ujar Kepala Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Baubau, Ekha Adrayani dihadapan sejumlah wartawan, Jumat (17/06).

Melalui REHAB lanjut Ekha, peserta dapat mengatur pembayaran tunggakan secara bertahap.

“Harapan kami program ini direspon dengan baik oleh masyarakat sehingga membantu mereka untuk melunasi dan suatu waktu jika sakit mereka memiliki perlindungan jaminan kesehatan,” harapnya.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Baubau Andri Nurcahyanto saat menjelaskan program REHAB dihadapan sejumlah wartawan setempat (foto: jsr/tegas.co)

Ekha menambahkan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi jika seorang peserta JKN ingin mengikuti program REHAB.

Pertama, peserta merupakan peserta dengan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang mendaftar secara mandiri dan atau peserta yang telah berpindah segmen kepesertaan namun masih memiliki tunggakan iuran pada saat terdaftar secara mandiri.

Kedua, peserta memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan dan maksimal 24 bulan (tunggakan 4 – 24 bulan).

“Untuk mengikuti program REHAB, peserta dapat mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di 165. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 pada bulan berjalan. Periode pembayaran dalam Program REHAB maksirnal 12 tahapan,” tambah Ekha.

Foto bersama

Ekha kembali berharap, peserta JKN memanfaatkan dengan maksimal Program REHAB ini. Selain memberikan keringanan, program ini juga dapat memilih skema pembayaran dan jangka waktu penyelesaian tunggakan sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing.

Peserta pun dapat mengikuti REHAB ini lebih dari sekali dalam setahun. Jika peserta telah selesai melunasi termasuk membayar iuran bulan berjalan, maka kepesertaan akan aktif kembali.

Sementara itu Kepala Cabang BPJS kesehatan kota Baubau Andri Nurcahyanto menambahkan dengan adanya program dan informasi ini masyarakat dapat memanfaatkan rehab menjadi solusi dan cara mudah bayar tunggakan iuran JKN-KIS.

Laporan: JSR

Editor/ Publisher: YUSRIF

Komentar