Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Seorang PNS Diamankan Polres Konsel

Kabag Ops Polres Konsel, Kompol Reda Irfanda SH SIK (kiri) bersama Kasat Resnarkoba, AKP Ismail SH MM (kanan) saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Konsel. Senin (27/6/2022)

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kali ini, Tim Satresnarkoba berhasil mengamanankan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemda Konsel inisial MV (37) dengan Barang Bukti (BB) Sabu seberat 11,70 gram, pada Rabu (22/6/2022) lalu sekira pukul 18.25 Wita.

Iklan KPU Sultra

Tersangka MV merupakan warga Kelurahan Palangga Kecamatan Palangga, Konsel.

Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo SH SIK M.Si melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ismail SH MM saat melaksanakan konferensi pers mengatakan, kronologi pengungkapan peredaran narkoba tersebut berawal dengan adanya informasi dari masyarakat.

Laporan tersebut, kata Ismail, jika di wilayah Kelurahan Palangga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat, bahwa di Kelurahan Palangga kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang kerap dilakukan oleh MV. Lalu kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan serta pengintaian dilokasi yang biasa dijadikan tempat meletakan Sabu,” ungkap Ismail dalam konferensi pers. Senin, 27/06/2022.

Setelah berhasil menemukan BB, sambung Ismail, tim Opsnal Resnarkoba langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggeledahan.

“Kami berhasil mengamankan 26 sachet Narkotika Jenis Sabu seberat 11,70 gram, 3 pembungkus Rokok, 1 buah pirex kaca,1 korek gas, 1 buah sumbu kompor, sendok sabu dari pipet, tas ransel dan 1 buah handphone,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini.

Sekarang, lanjut Ismail, pelaku telah diamankan di Mapolres Konsel guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Modus operandi dari pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis Sabu, dan sudah dilakukannya selama beberapa bulan,” kata Ismail.

Ismail menambahkan, awalnya pelaku hanya pengguna, karena tergiur oleh upah narkotika secara gratis disetiap pengiriman. Sehingga pelaku mau untuk menyimpan dan mengedarkan Sabu dengan cara sistem tempel setelah menerima instruksi dari seseorang.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Laporan: MAHIDIN

Editor/ Publisher: YUSRIF

Komentar